Dugaan Kekerasan dan Pelecehan Anak di Lembaga Pengasuhan Masuk Meja Hijau

Quotation:
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban,” ucap Kajari Dicky Darmawan.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penanganan perkara dugaan kekerasan dan tindak pidana seksual terhadap anak di salah satu lembaga pengasuhan anak di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Setelah penyidikan dinyatakan rampung, Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Buleleng untuk selanjutnya diproses di tahap penuntutan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II berlangsung di Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (28/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dengan demikian, tanggung jawab penanganan perkara secara yuridis beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
Dalam perkara tersebut, JPU menerima seorang tersangka berinisial JMIMW (57). Penyidik sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana seksual terhadap anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan.
Untuk kepentingan penuntutan, JPU menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan, perkara yang menyangkut anak sebagai korban menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Oleh karena itu, proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Kejaksaan juga mengingatkan media massa maupun masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, ataupun informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak korban. Kerahasiaan identitas anak merupakan amanat undang-undang sekaligus bagian dari upaya melindungi hak dan masa depan korban.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Buleleng mengapresiasi sinergi penyidik, pendamping korban, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara. Pendampingan psikologis, sosial, dan hukum terhadap korban dinilai perlu terus dilakukan agar proses pemulihan berjalan optimal di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Kejaksaan memastikan penanganan perkara akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada asas keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat menghormati proses peradilan yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan maupun berdampak pada kondisi psikologis para korban,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Dicky Darmawan.
Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan hak, martabat, dan masa depan anak tetap terlindungi.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus berjalan secara tegas, namun tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak, martabat, dan masa depan anak sebagai korban,” ucap Kajari Dicky Darmawan.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Kejari Buleleng



