Hukum

Kejari Buleleng Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Lewat Keadilan Restoratif

Quotation:
“Dengan adanya penetapan tersebut, proses penuntutan terhadap tersangka dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menghentikan penuntutan terhadap tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penetapan penghentian penuntutan tersebut diserahkan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 10.40 WITA di Aula Kejari Buleleng.

Kata Dewa Baskara, penyerahan dilakukan oleh Jaksa Fasilitator Isnarti Jayaningsih, S.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Buleleng.

“Penghentian penuntutan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja mengenai penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka,” ucap Dewa Baskara.

Secara garis besar, Dewa Baskara mencerita bahwa dalam perkara tersebut, Putu Gede Adi Suwastiawan diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan adanya penetapan tersebut, proses penuntutan terhadap tersangka dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” tegasnya.

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan serta penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button