Hukum

Aktivis Antikorupsi Nyoman Tirtawan Puji Kinerja Kapolres Buleleng

Quotation:
“Kami mengapresiasi kinerja Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman. Laporan yang sejak 2022 belum ada perkembangan, sekarang mendapat perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan memuji kinerja Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam menangani sejumlah perkara di Kabupaten Buleleng, Bali.

Tirtawan menilai Ruzi memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah seluas 45 hektare di Batu Ampar yang dilaporkannya sejak tahun 2022 dan disebut tidak mengalami perkembangan sejak 2022.

Menurut Tirtawan, sejak Ruzi menjabat sebagai Kapolres Buleleng, laporan tersebut mendapat atensi dan mulai ditindaklanjuti oleh kepolisian. Bahkan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Tentu kami mengapresiasi kinerja Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman. Laporan yang sejak 2022 belum ada perkembangan, sekarang mendapat perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Tirtawan.

Ia menyebut, salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut adalah penetapan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng sebagai tersangka.

Tirtawan berharap proses hukum terhadap perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap perkara ini tidak berhenti sampai penetapan tersangka. Proses hukumnya harus dikawal sampai tuntas dan siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” katanya.

Selain memberikan perhatian terhadap laporan dugaan pemalsuan dokumen tanah, Tirtawan juga mengapresiasi langkah Polres Buleleng dalam mengungkap kasus narkotika.

Menurut dia, Polres Buleleng dibawah kepemimpinan Kapolres Ruzi berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti sabu sekitar 1 kilogram. Ia menilai pengungkapan tersebut merupakan salah satu prestasi penting dalam pemberantasan narkoba di Buleleng.

“Pengungkapan sabu sekitar 1 kilogram ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan Polres Buleleng dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Tirtawan. “Pengungkapan barang bukti 1 Kg sabu merupakan pengungkapan terbesar dalam sejarah kasus Narkoba,” puji Tirtawan.

Tirtawan berharap kinerja tersebut dapat terus dipertahankan sehingga masyarakat Buleleng semakin mendapatkan rasa aman dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

Ia juga mendorong agar setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana mendapat penanganan secara serius tanpa membedakan latar belakang pelapornya.

“Yang terpenting adalah hukum harus bekerja. Ketika masyarakat melapor dan ada dugaan tindak pidana, laporan itu harus ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button