Puji Gubernur Koster, Komisi II DPR RI Soroti Optimalisasi Aset Pemprov Bali

Quotation:
”Saat ini kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni Rp 57 miliar per tahun,” ucap Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Komisi II DPR RI mengapresiasi tata kelola aset Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, optimalisasi aset daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) tetap perlu diperkuat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi II DPR RI terkait pengawasan permasalahan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan aset BUMD di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9) siang.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, kunjungan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran aktual mengenai pengelolaan aset daerah, termasuk kondisi fisik, status hukum, sertifikasi, penguasaan, hingga pemanfaatannya.
”Aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberikan nilai tambah,” kata Agun dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, pengawasan terhadap BMD tidak cukup hanya melalui pencatatan administratif. Pemerintah daerah juga perlu memastikan keberadaan fisik aset, status hukum dan sertifikasinya, serta pemanfaatannya secara optimal.
Komisi II DPR RI juga ingin mendapatkan data semester pertama 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, aset yang belum bersertifikat, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, serta aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga.
Agun menegaskan, aset yang menganggur seharusnya dapat dimanfaatkan sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah. Permasalahan aset pun perlu dipetakan berdasarkan jenis persoalannya agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur.
Selain BMD, Komisi II menyoroti pengelolaan kekayaan daerah yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD, menurut Agun, tidak semata-mata mengejar keuntungan, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II ingin mengetahui sejauh mana penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah menghasilkan imbal hasil yang sepadan, produktivitas aset, serta kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk BUMD yang belum sehat, pemerintah daerah juga diminta menjelaskan langkah penanganannya.
Aset Bali
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali memiliki aset tanah dalam jumlah besar. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat 5.436 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 3.101.309 hektare. Sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang lainnya belum bersertifikat.
Mulai 2026, Pemprov Bali merancang inventarisasi BMD yang mencakup gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan. Inventarisasi tersebut ditujukan untuk menghasilkan data aset yang akurat, mutakhir, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar pengamanan aset, penyusunan laporan keuangan daerah, sekaligus pengambilan kebijakan dalam pengelolaan BMD.
Koster juga menjelaskan langkah optimalisasi aset melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Pemerintah daerah melakukan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai pemanfaatan yang lebih optimal.
Penilaian tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan aset dilakukan dengan melibatkan Tim Penilai Pemerintah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara maupun Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut Koster, langkah tersebut dilakukan antara lain dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
Salah satu contoh optimalisasi aset yang disampaikan Koster adalah lahan strategis di kawasan Nusa Dua seluas sekitar 39,89 hektare. Sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp 7 miliar per tahun.
Setelah kerja sama diperbarui, nilai pemanfaatan lahan tersebut meningkat menjadi sekitar Rp 57 miliar per tahun. ”Saat ini kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi, yakni Rp 57 miliar per tahun,” ujar Koster.
Pemprov Bali juga mengoptimalkan lahan sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan pemerintah provinsi dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur.
Dari luasan tersebut, sekitar 40 hektare akan digunakan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Adapun lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, antara lain convention center dan fasilitas pameran.
BUMD dan pariwisata
Koster mengatakan, Pemprov Bali memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, antara lain Perumda Kerta Bali Saguna, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, perusahaan patungan PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi, serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali. Dari sejumlah badan usaha tersebut, Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi daerah.
Sementara itu, Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk agen perjalanan. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Perseroda Pusat Kebudayaan Bali diarahkan untuk mengelola kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Koster mengatakan, Bali membutuhkan fasilitas pertunjukan seni dan budaya bertaraf internasional. Pengembangan kawasan Pusat Kebudayaan Bali diharapkan menjadi salah satu bagian dari upaya tersebut.
”Memang belum maksimal, tetapi sudah berjalan dengan cukup baik,” kata Koster mengenai pengelolaan aset dan potensi daerah Bali.
Bukan mencari kesalahan
Agun mengatakan, Komisi II DPR RI tidak datang ke Bali untuk mencari kesalahan pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi sekaligus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia menilai, berdasarkan pengalaman pemerintahan Koster dan pemberitaan publik yang diketahui Komisi II, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik.
”Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Agun.
Komisi II berharap kunjungan tersebut menghasilkan langkah konkret dengan komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hasil kunjungan akan disampaikan kepada mitra kerja di pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.
Dalam kesimpulannya, Komisi II juga meminta agar pengelolaan aset yang menghasilkan kontribusi dari sektor pariwisata diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya.
Komisi II meminta Kementerian Dalam Negeri merumuskan kebijakan yang memungkinkan manfaat pengelolaan aset dan kontribusi daerah dapat dirasakan lebih besar oleh daerah, khususnya berkaitan dengan dana perimbangan dan hubungan keuangan pusat-daerah.
Untuk aset berupa tanah yang masih menghadapi persoalan sertifikasi maupun sengketa, Komisi II berharap Badan Pertanahan Nasional terus meningkatkan kinerja. Penyelesaian sengketa lahan juga didorong melalui mediasi antara masyarakat dan pihak yang bersengketa dengan fasilitasi pemerintah daerah.
Komisi II turut meminta lembaga pemeriksa dan pengawas seperti BPK dan BPKP tidak berhenti pada penyampaian temuan, tetapi berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penyelesaian persoalan aset.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata berupa kain tenun Endek Bali oleh Koster kepada Agun Gunandjar Sudarsa dan anggota Komisi II DPR RI.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Bupati Buleleng, Bupati Jembrana, Wakil Bupati Karangasem, Wakil Bupati Tabanan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali, instansi vertikal, serta undangan lainnya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



