HukumProfile

Diduga Gelapkan Sesari, Koordinator Pemangku Pura Melanting Diadukan ke Polres Buleleng

Quotation:

Saya pasang badan mengawal kasus ini agar tempat suci tidak dikotori,” tandas Nyoman Tirtawan, Penasehat LSM ABJ.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Koordinator Pemangku Pura Melanting di Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Ida Kade MT diadukan ke Polres Buleleng.

Adalah Ni Komang Latri, 49, asal Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, yang mengadukan Ida Kade MT ke Polres Buleleng, Rabu (15/1/2025), karena diduga telah melakukan penggelapan sesari (uang amal dari umat yang sembahyang di pura) Pura Melanting.

Pelapor Ni Komang Latri adalah pemedek di Pura Melanting, dan sebagai salah satu pengayah di Pura Melanting sejak tahun 2007.

Dalam surat laporan atau pengaduan tertanggal 15 Januari 2025 yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng Cq Kasatreskrim Polres Buleleng, diuraikan bahwa dudgaan tindak pidana penggelapan sesari itu diketahui terjadi sejak tahun 2008. Bahkan pelapor Ni Komang Latri sudah mintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng usai melapor ke SPKT Polres Buleleng, Rabu (15/1/2025).

“Dengan ini saya melaporkan/mengadukan kepada bapak bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan, yang diketahui terjadi sejak tahun 2008 di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng,” tulis Komang Latri dalam surat pengaduannya.

Komang Latri pun menceritakan kronologis kejadiannya. Diceritakan Komang Latri bahwa kejadian itu terjadi sejak Ida Kade MT menjabat sebagai Koordinator Pemangku di Pura Melanting. Setiap kali usai persembahyangan, Ida Kade MT menyuruh Jro Mangku WK membuka kotak sesari, kemudian uangnya diambil dan diserahkan kepada Nyoman W lalu tidak diketahui sesari itu dibawa kemana.

“Serta saudara Ida Kade MT tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan uang tersebut. Sehingga atas kejadian itu saksi menderita kerugian sebesar Rp 40.000.000, sehingga melapor ke Polres Buleleng untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tulis Komang Latri dalam surat pengaduan itu.

Dalam surat pengaduan itu, pengadu Ni Komang Latri menyertakan dua orang warga dari Banjar Dinas Melanting, Desa Banyupoh, sebagai saksi. Pengadu Ni Komang Latri juga menyertakan barang bukti berupa video pembukaan kotak amal atau sesari pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 dan hari Selasa 14 Januati 2025.

Mencermati isi video tersebut maka aksi pembukaan kotak amal atau sesari selalu dibuka pada malam hari. Misalnya dalam video pembukaan kotak amal/sesari Minggu 12 Januari 2025 sesuai waktu yang tercatat dalam video itu pukul 19.48.05, sedangkan video pembukaan kotak amal/sesari Selasa 14 Januari 2025 sesuai waktu yang tercatat dalam video itu pukul 22.56.21.

Bagaimana tanggapan terlapor Ida Kade MT? Hingga berita ini upload pukul 12.12 wita belum ada penjelasan dari terlapor padahal media ini sudah konfirmasinya melalui akun WhatsApp (WA) pukul 09.59 wita dan 10.51 wita.

Kasus ini mendapat perhatian dari LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ). Penasehat LSM ABJ Nyoman Tirtawan mendesak Kapolres Buleleng untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini karena tindakan Koordinator Pemangku Pura Melanting itu dinilai telah merusak citra agama Hindu.

“Saya minta Bapak Kapolres dan jajarannya harus segera bergerak menindaklanjuti laporan ini. Karena perbuatan ini sudah merusak citra agama Hindu. Saya pasang badan mengawal kasus ini agar tempat suci tidak dikotori,” tandas Nyoman Tirtawan.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button