Hukum

Batu Ampar-gate: Tersangka Komang W Mangkir dari Panggilan Polisi?

Quotation:
“Beliau tidak hadir karena sakit sehingga pemeriksaan ditunda,” ujar sumber terpercaya di Polres Buleleng.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tersangka perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Batu Ampar, Desa Penjarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Komang W, mantan Kepala Kantah/BPN Kabupaten Buleleng periode 2020-2022, dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng Jumat (29/5/2026).

Informasi yang diperoleh media ini menyebabkan bahwa tersangka Komang W dijadwalkan menjalani pemeriksaan Jumat (29/5/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Mei 2026 lalu.

Benarkah tersangka Komang W mangkir dari panggilan penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng? “Beliau tidak hadir karena sakit sehingga pemeriksaan ditunda,” ujar sumber terpercaya di Polres Buleleng, Jumat (29/5/2026).

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SP2HP tertanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant, S.Tr.K, SIK, MA, tersebut dibeberkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan perkara yang dilaporkan; penyidik telah mengumpulkan dokumen yang sehubungan dengan perkara yang dilaporkan. “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 22 Mei 2026 dengan kesimpulan bahwa saudara Ir Komang W, M.Sc, yang semula statusnya sebagai saksi terlapor ditingkatkan menjadi tersangka,” demikian bunyi SP2HP tersebut.

Sebelumnya, penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng sudah menyita barang bukti (BB) berupa foto copy sertipikat pengganti HPL No.001/Desa Pejarakan, seluas 450.000 M2 yang dilegalisir.

Masih dalam SP2HP itu bahwa untuk menindaklanjuti penanganan perkara tersebut penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saudara Ir Komang W. M.Sc, dalam statusnya sebagai tersangka. Bukan hanya itu penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa yang dilaprokan.

Yang menarik, kendati dalam SP2HP yang dikirim kepada pelapor Nyoman Tirtawan, penyidik hanya menyebut satu nama sebagai tersangka yakni Komang W, namun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng ternyata SPDP ini bukan hanya ditembuskan kepada Ir Komang W, M.Sc, yang berstatus tersangka, tetapi juga ditembuskan kepada Made S, SH (mantan kepala BPN Buleleng), Ir DKP (mantan Sekda Buleleng) dan PAS (mantan Bupati Buleleng).

Ini berarti bahwa ketiga nama yang disebut terakhir ini tinggal menunggu waktu untuk diberi label “tersangka” oleh penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button