Praktisi Hukum, Wayan Sudarma: “Pelaku Usaha Pertambangan Wajib Memiliki Izin Pertambangan”

Quotation:
“Bagi saya, membiarkan pelaku usaha pertambangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin membuka peluang bagi oknum penegak hukum untuk melakukan pungli. Dan saya punya bukti bagaimana pungli atas galian tanpa izin di Buleleng itu berlangsung selama ini,” ucap Sudarma.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Reaksi pelaku usaha Galian Batuan atau Galian C di Desa pangkungparuk dan Banjarasem yang ramai-ramai memprotes DPRD Bali, kini mendapat reaksi balik dari praktisi hukum Buleleng, Wayan Sudarma.
Sudarma berpendapat bahwa pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan khususnya Galian Batuan atau Galian C di Desa Pangkungparuk, Banjarasem, Kolapaksa dan Umeanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, wajib memiliki izin pertambangan.
“Sebagai praktisi hukum yang pernah mendampingi 2 pelaku usaha pertambangan di Buleleng yang kini telah berstatus terpidana, pendapat saya adalah, hukum haruslah ditegakkan tanpa tebang pilih. Bagi pelaku usaha yang bergerak di kegiatan pertambangan khususnya, di wilayah Pangkung Paruk, Banjarasem, Lokapaksa dan sekitarnya, wajiblah memiliki izin pertambangan,” ucap Sudarma, Rabu (15/7/2026) pagi.
Advokat yang mantan wartawan media lokal itu mendesak aparat terkait untuk menindak tegas pelaku usaha Galian Batuan atau Galian C yang tidak atau belum memiliki izin. “Saya mendesak agar para pelaku usaha pertambangan di Buleleng yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin ditindak tegas,” tandas Sudarmna.
Sudarman menyatakan, “Bagi saya, membiarkan pelaku usaha pertambangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin membuka peluang bagi oknum penegak hukum untuk melakukan pungli. Dan saya punya bukti bagaimana pungli atas galian tanpa izin di Buleleng itu berlangsung selama ini.”
Menurut Sudarma, para pelaku usaha pertambangan yang berkegiatan tanpa izin mengakibatkan masyarakat dan negara rugi. Usaha mereka tidak kena pajak, jalan menjadi rusak, ekosistem terganggu, rawan bencana dan masih banyak lagi. “Oleh karena itu, saya mendesak, usaha pertambangan tanpa izin ditutup. Setiap orang berhak untuk hidup dan hiduplah tanpa melawan hukum,” tegas Sudarma.
Sementara itu kuasa hukum para penggali Galian Batu atau Galian C di Pangkungparuk dan Banjarasem Budi Hartawan menyebutkan bahwa para kliennya saat ini sedang berpayungi oleh satu perusahaan bernama CV Nalacu. Perusahaan ini sudah berdiri per tanggal 3 Juni 2026 dan sudah sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dipimpin oleh Gusti Nyoman Jati Permana sebagai Direktur CV Nalacu, serta saat ini para penggali sebagai anggota perusahaan itu sedang melengkapi beberapa persyaratan pengurusan izin.
CV Nalacu beralamat di Jalan Patimura No 8 Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dengan status penanaman modal sebagai PMDN, dan skala kegiatan usaha berupa Usaha Mikro.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



