HukumProfile

Diduga Sebarkan Hoax, Akun FB Global Dewata Bali Akan Dipolisikan

Quotation:

Kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf kepada kami secara terbuka di Medsos. Kalau tidak, maka pastikan kami akan lapor mereka ke Polres Buleleng,” ancam Perbekel Putu Mara.

Selat, SINARTIMUR.co.id – Akun Facebook (FB) Global Dewata Bali kini dalam masalah besar. Akun FB Global Dewata Bali akan dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, Putu Mara bersama manajemen BUMDes Pandan Harum Desa Selat, karena akun FB Global Dewata Bali diduga telah menyebarkan informasi bohong atau hoax.

Perbekel Selat, Putu Mara didampingi Direktur BUMDes Pandan Harum Desa Selat, Ketut Mangku, Pengawas BUMDes Pandan Harum Kadek Wirawan bersama jajarannya BPD Desa Selat, Kamis (2/1/2025) di Kantor Perbekel Selat, menegaskan dia sudah berkoordinasi dengan manajemen BUMDes Pandan Harum bersama pengawas untuk segera melaporkan akun FB Global Dewata Bali yang telah menyebarkan tuduhan terhadap dirinya, akan dilaporkan ke Polres Buleleng.

“Selama ini saya diam, tidak mau menanggapi berbagai serangan yang bersifat fitnah ke saya, tapi kali ini saya harus bertindak. Saya akan melaporkan akun FB Global Dewata Bali ke Polres Buleleng,” ungkap Perbekel Putu Mara dalam acara jumpa pers di ruang kerjanya.

Perbekel Putu Mara menceritakan bahwa oknum yang menyebarkan informasi palsu itu bukan baru kali ini saja memgganggu ketenangan dan stabilitas Desa Selat. Tetapi sudah berulangkali melakukan pelaporan ke Polda Bali dan Inspektorat Kabupaten Buleleng melalui surat kaleng. “Bukan kali ini saja, sudah sering lapor ke Polda dan Inspektorat Buleleng. Saya sudah dipanggil ke Polda dimintai keterangan dan hasilnya tidak masalah. Begitu pula di Inspektorat Kabupaten Buleleng, saya sudah memberikan penjelasan dan sudah audit BUMDes kita. Dan hasil audit Inspektora Buleleng ternyata bagus tidak ada masalah di BUMDes,” ungkap Perbekel Putu Mara.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait isu yang disebarkan di akun FB Global Dewata Bali yang menyebutkan Perbekel Selat kongkalikong dengan Direktur BUMDes sehingga Perbekel Putu Mara diberi pinjaman Rp 56 juta, Perbekel Putu Mara menjelaskan bahwa memang benar dirinya meminjam/kredit di BUMDes Pandan Harum Desa Selat saat istrinya sakit parah dan membutuhkan biaya pengobatan yang lumayan besar. Namun peminjaman di BUMDes Pandan Harum itu tetap mengikuti prosedur kredit yang berlaku di BUMDes Pandan Harum dengan jaminan sepeda motor dan nilai dana yang dipinjam dari BUMDes Pandan Harum kala itu sebesar Rp 5 juta.

“Saat itu istri saya sakit parah dan membutuhkan biaya pengobatan besar sehingag saya pinjam di BUMDes sebesar Rp 5 juta dengan jaminan sepeda motor. Angka Rp 56 juta yang disebarkan di medsos tidak dipinjam satu kali saja, tetapi bertahap. Setelah istri meninggal dunia, dibutuhkan dana untuk upacara dan upakara, sehingga dibuatkan kompesasi di BUMDes dan jaminannya sertifikat tanah,” urai Perbekel Putu Mara.

“Jadi, semua informasi yang disebarkan di medsos itu keliru. Saya mengambil kredit di BUMDes sesuai prosedur dan ada jaminan. Nah, jaminan pertama sepeda motor, kemudian jaminan berkutnya adalah sertifikat tanah. Dan bunganya saya bayar lancar setiap bulan,” tandas Perbekel Putu Mara.

Perbekel Putu Mara mengaku bahwa dia akan melunasi kreditnya di BUMDes itu pada tahun 2025 ini. Bahkan untuk meyakinkan manajemen BUMDes, dirinya sudah membuat surat pernyataan pelunasan kredit di hadapan Inspektorat Kabupaten Buleleng saat dimintai keterangan terkait surat kaleng yang masuk ke lembaga pengawas Pemkab Buleleng itu. “Saya sudah membuat surat pernyataan di hadapan Inspektorat Buleleng, bahwa saya akan melunasi semua kredit saya di BUMDes di tahun 2025 ini,” tambahnya lagi.

Menanggapi pinjaman maksimal Rp 5 juta tetapi kenapa dia bisa meminjam lebih besar, Perbekel Putu Mara menjelaskan bahwa awalnya memang ditetapkan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp 5 juta sesuai dengan kemampuan BUMDes Pandan Harum. “Namaun setelah itu masyarakat yang minta dirubah jumlah maksimal pinjaman karena Rp 5 juta terlalu kecil. Maka itu, kami dengan menajemen BUMDes Pandan Harum, pengawas dan BPD mengadakan rapat terkait permintaan masyarakat itu. Maka hasilnya ditetapkan jumlah maksimal pinjaman di BUMDes Pandan Harum sebesar Rp 75 juta. Jadi mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 75 juta. Dan keputusan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Perbekel,” ungkap Perbekel Putu Mara dibenarkan Direktur BUMDes Pandan Harum I Ketut Mangku dan Pengawas BUMDes Pandan Harum, Kadek Wirawan.

Direktur BUMDes Pandan Harum, I Ketut Mangku, membenarkan adanya pinjaman atau kredit Perbekel Putu Mara di BUMDes yang dipimpinnya itu. Namun pinjaman tau kredit itu sudah sesuai dengan prosedur pemnjaman di BUMDes itu dan ada jaminannya.

“Terkait dengan pinjaman Perbekel yang notabene sejumlah Rp 52 juta sekian memang betul apa adanya, dan mereka (Perbekel Putu Mara, red) sudah memang mengakui adanya pinjaman tersebut,” ucap Direktur BUMDes Pandan Harum, I Ketut Mangku.

“Kami bisa klarifikasi pinjam Perbekel tersebut, dari tahun 2021 mereka (Perbekel Putu Mara, red) pinjam di awal berdasarkan pinjaman sebesar Rp 5 juta dengan jaminan motor Vario. Itu bukan atas nama Pak Mekel tetapi atas nama istrinya namanya Ketut Caniasih. Terus di tanggal 18 September 2021, Pak Mekel mengalami musibah itu (istrinya meninggal dunia, red), pinjaman ini kembali ke atas nama Pak Mekel sebagai penanggungjawab, karena istrinya sudah meninggal. Disana pinjamannya menjadi Rp 15 juta. Ini kompensasi terkait biaya kematian. Di tahun 2022, pinjaman menjadi Rp 27.682.000 untuk upacara kematian (istrinya). Kemudian yang terakhir tanggal 31 Januari 2023 menjadilah pinjaman Rp 52 juta,” urai Direktur BUMDes I Ketut Mangku.

Direktur BUMDes Pandan Harum, I Ketut Mangku, pun mengaku bahwa pembayaran bunga oleh Perbekel Putu Mara tetap berjalan lancar dan tidak pernah macet. Berarti tidak merugikan usaha BUMDes. “Supaya tidak menjadi bumerang di masyarakat, kami berkoordinasi dengan Pak Mekel, sehingga sudah membuat surat pernyataan di tahun 2025 Pak Mekel akan melunasi semua hutang-hutang di BUMDes ini,” tandas Ketut Mangku.

Dengan demikian, informasi hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu di akun FB Global Dewata Bali sudah mencemarkan nama baik BUMDes Pandan Harum dan Direkrutnya, Perbekel Selat Putu Mara serta seluruh masyarakat Desa selat. Dengan demikian manajemen BUMDes Pandan Harum, akan memnyerahkan sepenuhnya kerpada Perbekel Selat untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu,

Sementara Pengawas BUMDes Pandan Harum, Kadek Wirawan, juga menyayangkan tangan-tangan usil yang menyebarkan berita hoax di Medsos yang sengaja untuk mencemarkan nama baik Desa Selat.

“Saya selaku pengawas sangat menyayangkan sekali apa yang disampaikan pada berita tersebut, tampak menyerang Pak Mekel. Pemberian kredit atau pinjaman oleh BUMDes Pandan Harum kepada Perbekel Putu Mara sudah sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku,” jelas Wirawan.

Ia juga meminta masyarakat yang hendak mengetahui perkembangan BUMDes Panda Harum dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan manajemen. “Sebaiknya datang langsung meminta informasi dari perangkat yang ada BUMDes, sehingga informasi yang didapat itu jauh lebih utuh daripada kita perang di media yang tidak akan menyelesaikan masalah,” tandas Wirawan.

Dideadline 2 x24 Jam untuk Minta Maaf

Perbekel Desa Selat Putu Mara bersama seluruh perangkat Pemerintah Desa Selat dan menajemen BUMDes Pandan Harum memberikan deadline atau batas waktu selama 2 x 24 jam kepada akun FB Global Dewata Bali untuk meminta maaf secara terbuka di FB. “Kami kasih waktu 2 x 24 jam untuk meminta maaf kepada kami secara terbuka di Medsos. Kalau tidak, maka pastikan kami akan lapor mereka ke Polres Buleleng,” ancam Perbekel Putu Mara.

Menurut Perbekel Putu Mara, penyebar informasi hoax itu terindikasi seorang oknum yang belum lama ini keluar dari BUMDes Pandan Harum yang melakukan berbagai aksi pencemaran nama baik Perbekel Putu Mara.

Pada tanggal 1 Januari 2025 sebuah memposting di akun FB Global Dewata Bali yang menyatakan telah terjadi kongkalikong Direktur BUMDes dengan Perbekel Selat meminjam uang senilai Rp 56 juta di BUMDes Pandan Harum.

Berikut postingan di akun FB Global Dewata Bali:

𝙆𝙊𝙉𝙂 𝙓 𝙆𝙊𝙉𝙂 𝘿𝙄𝙍𝙀𝙆𝙏𝙐𝙍 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙀𝙎 𝙫𝙨 𝙋𝙍𝙀𝘽𝙀𝙆𝙀𝙇 𝙎𝙀𝙇𝘼𝙏 𝙎𝙐𝙆𝘼𝙎𝘼𝘿𝘼 𝘽𝙐𝙇𝙀𝙇𝙀𝙉𝙂
𝘿𝙞𝙙𝙪𝙜𝙖 𝙩𝙚𝙧𝙟𝙖𝙙𝙞 𝙢𝙖𝙞𝙣 𝙢𝙖𝙩𝙖 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙥𝙞𝙧𝙖𝙨𝙞 𝙖𝙣𝙩𝙖𝙧𝙖 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙀𝙎 𝙙𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙋𝙀𝙍𝘽𝙀𝙆𝙀𝙇 𝙎𝙀𝙇𝘼𝙏 𝙎𝙐𝙆𝘼𝙎𝘼𝘿𝘼 𝘽𝙐𝙇𝙀𝙇𝙀𝙉𝙂
ketua bumdes memberi pinjaman kepada prebekel, yg sngt Fantastis. Bumdes memberikan pinjaman RP 56 juta,kepada prebekel selaku penasehat bumdes. Di peraturan prebekel,AD,ART d jelaskan bhw, pinjaman plavon masyarakat sebesar RP 5juta, adaapakah gerangan?????
𝙃𝘼𝙇𝙇𝙊 𝙋𝙀𝙉𝙂𝘼𝙒𝘼𝙎 𝘽𝙐𝙈𝘿𝙀𝙎 𝘼𝙋𝘼 𝙆𝘼𝘽𝘼𝙍??
𝙃𝘼𝙇𝙇𝙊 𝘽𝙋𝘿 𝙈𝘼𝙉𝘼 𝙋𝙀𝙍𝘼𝙉 𝙆𝘼𝙇𝙄𝘼𝙉, 𝙅𝙀𝙂 𝘼𝙉𝙂𝙂𝙐𝙏 𝘼𝙉𝙂𝙂𝙐𝙏 𝘿𝙊𝙂𝙀𝙉 𝘾𝘼𝙍𝙀 𝙎𝘼𝙉𝙂𝙐𝙏!!!
Di peraturan prebekel no 5 thn 2022 jelas, bawasanya pla𝙛on masyarakat men cari kredit 5juta, mohon intansi terkait bisa mengecek 𝙠𝙚 𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣
𝙎𝘼𝙇𝘼𝙈 𝘼𝙅𝙄𝙆 𝙋𝘼𝙉𝙏𝘼𝙐

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button