Hukum

Rumah Bersubsidi-gate: Lagi, Kejati Bali Tahan Pejabat Fungsional Dinas PUTR Buleleng

Quotation:
“Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” beber Eka Sabana.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id – Suasana di Pemkab Buleleng kini mencekam. Betapa tidak? Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menahan salah satu pejabat di Buleleng terkait perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Rumah Bersubsidi) di Kabupaten Buleleng.

Seorang pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Bidang Tata Bangunan, Dinas PUTR Kabupaten Buleleng ditahan Tim Kejati Bali, Senin (24/3/2025) siang sekitar pukul 14.00 Wita.

Pejabat Fungsional yang ditangkap itu bernama Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, S.T alias NADK.

Usai penahanan NADK, Kejati Bali melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana P,S.H.,M.H, menggelar jumpa pers. Dalam press release yang diterima media ini Eka Sabana menjelaskan, berdasarkan penyidikan secara marathon dan setelah melakukan tindakan penggeledahan atau penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah, kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Buleleng.

“Tersangka NADK dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Eka Sabana.

Berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, ungkap Eka Sabana, peranan tersangka NADK bekerjasama dengan tersangka I Made Kuta (IMK) Kadis PMPTSP Buleleng, untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yg diminta kepada pengembang. “Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG,” beber Eka Sabana.

Eka Sabana mengungkapkan bahwa atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per surat PBG. “Bahwa terhadap tersangka NADK penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan,” paparnya.

Eka Sabana menjelaskan bahwa penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali yanhg dipimpin AA Ngurah Jayalantara tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak pihak yang terlibat dalam praktek korup dalam tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini sehingga diharkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.

Informasi yang digali media ini menyebutkan bahwa tersangka NADK bekerjasama dengan tersangka IMK untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG. Antara mereka berdua ada kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang. “Tersangka menggunakan SKA orang lain dengan cara meng-scan-nya, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Jadi Dinas perijinan yang minta dari pengembang sebesar, 1,4 juta per PBG,” beber sumber terpecaya tersebut.

“Uang tersebut digunakan untuk membayar retribusi ke negara Rp. 355.000/PBG. Sisanya dibagi antara tersangka IMK dan tersangka NADK, masing-masing tersangka NADK mendapat Rp 700.000 per PBG, dan tersangka IMK sebesar Rp 400.000 per PBG,” pungkasnya.

Writer/Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button