Hukum

Batu Ampar-gate: Kecewa, Tirtawan Ancam Lapor ke Kompolnas

Bila Penyidik Hanya Tetapkan Satu Tersangka

Quotation:
“Ini sungguh sangat jelas bukti dan konstruksi hukumnya. Kenapa penyidik korbankan Komang W untuk melindungi ketiga orang ini,” tegas Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pelapor Nyoman Tirtawan mencium gelagat tidak baik dari penanganan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen di Unit III Satreskrim Polres Buleleng.

Tirtawan mencium bau tidak sedap dari Jalan Pramuka No 1 Singaraja (Mapolres Buleleng) bahwa ada indikasi penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng tidak akan menambah teman tersangka lagi, dan hanya mengorbankan mantan Kepala ATR/BPN Buleleng Komang sebagai tersangka.

Padahal Tirtawan melaporkan empat mantan pejabat ke Polres Buleleng yakni Komang W (sudah berstatus tersangka); Made S mantan Kepala ATR/BPN Buleleng; PAS mantan Bupati Buleleng; dan DKP mantan Sekda Buleleng.

Mengetahui gelagat tidak baik itu dari proses penanganan kasus tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen, Tirtawan mengaku kecewa berat, dan mengancam akan melaporkan penyidik Unit III Satreskrim Polres Buleleng, Kasatreskrim Polres Buleleng, dan Kapolres Buleleng ke Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas, Presiden dan Komisi III DPR RI di Jakarta.

“Saya kecewa kalau hanya satu tersangka. Kalau tidak 4 tersangka minimal, saya bisa ajukan surat laporan secara resmi Propam Polri, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan Bapak Presiden,” ancam Tirtawan.

Tirtawan menegaskan keterlibatan PAS, DKP dan Made S sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk melindungi ketiga terlapor ini untuk tidak dijadikan tersangka.

“Ini sungguh sangat jelas bukti dan konstruksi hukumnya. Kenapa penyidik korbankan Komang W untuk melindungi ketiga orang ini,” tegas Tirtawan.

Lebih lanjut dungkapkan Tirtawan bahwa peristiwa hukum ini terjadi karena otak intelektual peristiwa hukum itu adalah PAS yang kala itu menjabat sebagai bupati Buleleng.

“Otak perbuatan itu adalah bupati Buleleng saat itu dijabat PAS. Tidak mungkin Sekda mencatatkan tanah Batu Ampar itu sebagai aset daerah kalau bukan atas perintah Bupati. Semuanya pasti atas perintah Bupati termasuk memohon Sertifikat Pengganti HPL 001/Desa Pejarakan. Kenapa PAS tidak dijadikan tersangka,” beber Tirtawan dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diposting belum ada keterangan resmi dari Polres Buleleng. Media ini tetap memberikan kesempatan kepada Polres Buleleng untuk memberikan penjelasan atau tanggapan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button