Hukum

Warga Pemenang PTUN Rencana Gugat Bupati Buleleng Rp 1 Triliun

Quotation:
“Kami berencana akan menggugat Bupati Buleleng sebesar Rp 1 triliun. Kami selama ini sabar mengikuti segala tahapan dan proses hukum hingga kami menang. Tetapi kok Bupati Buleleng malah melawan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan anehnya Bupati Buleleng sudah kalah di PTUN kok malah gugatan kami. Maka kami pun tidak diam membiarkan kezoliman ini berkembang. Kami akan gugat Bupati Buleleng sebesar Rp 1 triliun,” ujar warga pemenang PTUN, Rahnawi dan kawan-kawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Merasa dizolimi Bupati Buleleng, warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, yang merupakan pemenang PTUN bakal melakukan serangan balik.

Para warga itu merasa dihina dan dizolomi Bupati Buleleng dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) ATR/BPN Buleleng karena warga sudah memenangkan gugatan di PTUN mulai dari tingkat pertama hingga PK, namun mereka justru digugat oleh Bupati Buleleng sebesar Rp 16 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Setelah sidang mediasi Kamis (16/7/2026) di PN Singaraja, maka warga pemenang PTUN rencana gugat Bupati Buleleng Rp 1 triliun bersama 55 pemegang SK Mendagri Nomor 171/HM/DA/82.

“Kami berencana akan menggugat Bupati Buleleng sebesar Rp 1 triliun. Kami selama ini sabar mengikuti segala tahapan dan proses hukum hingga kami menang. Tetapi kok Bupati Buleleng malah melawan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan anehnya Bupati Buleleng sudah kalah di PTUN kok malah gugatan kami. Maka kami pun tidak diam membiarkan kezoliman ini berkembang. Kami akan gugat Bupati Buleleng sebesar Rp 1 triliun,” ujar warga pemenang PTUN, Rahnawi dan kawan-kawan.

Menurut warga, tergugat V Rahnawi sebagai pemenang di di PN Singaraja pada tahun 2010 dan pemenang di PTUN Denpasar (tingkat pertama, banding, kasasi, PK) tahun 2024, seharusnya Rahnawi sebagai pemenanga yang berhak melakukan gugatan perdata menuntut ganti rugi selama lahan di Batu Ampar itu dikuasai Pemkab Buleleng.

“Karena pihak tergugat V yaitu Rahnawi sebagai pihak yang dimenangkan olen PN Singaraja tahun 2010 dan PTUN Denpasar tahun 2024 seharusnya pihak yang menang mempunyai hak dan kewenangan menuntut ganti material & inmaterial Rp.10.000.000 x 100 are × 16 tahun = 16.000.000.000 ditambah gugat secara inmaterial sebesar Rp.1,333.000.000 = Rp. 17.333.000.000,” tandas warga.

“Karena pihak Bupati Buleleng gugat rakyat kurang lebih10.000.000 per are pertahun x 16 tahun plus gugatan inmaterial Rp. 1.333.000.000 = 17.333.000.000 ( tujuh belas miliar tigaratus tiga puluh tiga juta ), maka 55 rakyat dengan luas tanah 45 hektar akan menggugat Bupati Buleleng sebesar Rp. 17.333.000.000 x 45 hektar. Maka total gugatan material dan immaterial sekitar Rp 1 triliun,” ucap warga.

Menurut mereka, karena kepetusan pengadilan setara dengan undang-undang maka seharusnya penggugat yaitu Bupati Buleleng wajib melaksanakan putusan pengadilan.

Sikap Bupati Buleleng yang memboye terhadap putusan pengadilan yang sudah inkracht dinilainya sebagai pelecehan terhadap lembaga peradilan. “Bupati Buleleng ada bukti kuat melakukan pelecehan terhadap lembaga peradilan (contempt of court ) karena melawan putusan PTUN dengan cara menghalangi, menggagalkan dan menggugat pihak I sampai VI di PN Singaraja,” ungkap warga.

Bagaimana tanggapan Bupati Buleleng? Melalui tim kuasa hukumnya yang dihubungi media ini, menjelaskan bahwa kalau memang benar warga Batu Ampar berencana menggugat Bupati Buleleng, hal itu merupakan hak setiap warga negara,

“Silahkan boleh-boleh aja, hak WNIi ngugat, sita kantor pemerintah juga boleh, ya buktikan nanti dipersidangan. Saya sebagai advokat Pemkab Buleleng, tidak ingin polemik di media, seperti pepatah ‘Friendly wins don’t bring trophies’,” ucap Gede Indria, SH, tim kuasa hukum Pemkab Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button