Catatan Kritis Fenomena “Wisuda” TK: Ketika Simbol Akademik Kehilangan Makna dan Gejala Komersialisasi Pendidikan

Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University, San Diego, California-USA
SEBUAH PEMANDANGAN UNIK terjadi di setiap akhir tahun ajaran di lingkup sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). Seperti tahun ini, acara kelulusan siswa Taman Kanak-Kanak semakin sering dikemas layaknya seremoni perguruan tinggi. Anak-anak mengenakan toga, berjalan di atas panggung, menerima map kelulusan, bahkan disebut telah mengikuti “wisuda”. Fenomena ini tampak meriah dan membanggakan bagi sebagian orang tua, tetapi patut dipertanyakan dari sudut pandang pendidikan.
Istilah “wisuda” secara historis dan akademik merupakan pengukuhan atas penyelesaian jenjang pendidikan tinggi. Ketika istilah yang sama digunakan untuk anak usia 5–6 tahun yang baru menyelesaikan pendidikan prasekolah, makna akademiknya menjadi kabur. Gelar dan simbol yang semestinya mencerminkan capaian intelektual tertentu berubah menjadi sekadar atribut seremoni.
Lebih jauh, budaya wisuda TK mencerminkan kecenderungan masyarakat yang semakin mengutamakan simbol daripada substansi pendidikan. Anak-anak belum memahami makna toga atau wisuda, tetapi mereka sudah diajarkan bahwa setiap tahap pendidikan harus dirayakan dengan kemegahan dan formalitas. Akibatnya, pendidikan berisiko dipersepsikan sebagai rangkaian seremoni, bukan proses pembelajaran dan pembentukan karakter.
Fenomena ini juga memunculkan persoalan sosial. Tidak sedikit orang tua yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk toga, dokumentasi, dekorasi, hingga berbagai pungutan terkait acara kelulusan. Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi banyak keluarga, pengeluaran semacam ini layak dipertanyakan urgensinya. Apakah pendidikan anak usia dini benar-benar membutuhkan seremoni yang meniru tradisi kampus?
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik wisuda TK menunjukkan gejala komersialisasi pendidikan sejak usia dini. Lembaga pendidikan berlomba menghadirkan acara yang semakin megah demi citra dan daya tarik pemasaran. Fokus yang seharusnya tertuju pada kualitas pembelajaran, perkembangan sosial-emosional, dan kesiapan anak memasuki jenjang berikutnya, justru bergeser ke kemasan acara yang fotogenik dan viral di media sosial.
Ditinjau dari Perspektif UU Sistem Pendidikan Nasional
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan anak usia dini (PAUD) merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan guna membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani serta rohani agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut. Tujuan utama pendidikan pada jenjang TK adalah mengembangkan kepribadian, karakter, kemampuan sosial, emosional, dan kesiapan belajar anak, bukan mengejar status kelulusan formal sebagaimana pada pendidikan tinggi.
Wisuda TK sering kali menimbulkan kesan bahwa keberhasilan pendidikan diukur melalui seremoni dan simbol formal. Padahal, UU Sisdiknas menekankan pendidikan sebagai proses pengembangan potensi peserta didik secara menyeluruh. Ketika sekolah lebih fokus pada kemeriahan acara daripada kualitas pembelajaran, terdapat risiko terjadinya komersialisasi pendidikan sejak usia dini.
Pelaksanaan wisuda yang memerlukan biaya tambahan dapat membebani sebagian orang tua, berpotensi bertentangan dengan prinsip pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 UU Sisdiknas. Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang inklusif bagi seluruh anak tanpa memandang kemampuan ekonomi keluarganya.
Bukan berarti setiap bentuk perayaan akhir tahun harus dihapuskan. Sekolah tetap dapat mengadakan kegiatan apresiasi yang sederhana, edukatif, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Yang perlu dihindari adalah menjadikan wisuda sebagai ajang prestise yang mengaburkan tujuan utama pendidikan anak usia dini. Sekolah dapat mengadakan pentas seni, pameran karya, atau perayaan sederhana yang lebih sesuai dengan dunia anak-anak. Pendidikan anak usia dini seharusnya mengedepankan makna, bukan kemegahan; pertumbuhan, bukan pencitraan.
Dengan demikian, wisuda TK sebaiknya dipandang secara kritis. Pendidikan anak usia dini harus berorientasi pada tumbuh kembang anak, bukan pada seremoni formal. Semangat UU Sistem Pendidikan Nasional mengingatkan bahwa esensi pendidikan terletak pada pembentukan karakter, pengembangan potensi, dan kesiapan anak menghadapi jenjang pendidikan berikutnya, bukan pada kemegahan sebuah acara perpisahan.
Sudah saatnya masyarakat dan institusi pendidikan meninjau kembali praktik penggunaan istilah “wisuda” dan toga bagi siswa TK. Jangan sampai kita tanpa sadar mengajarkan kepada anak-anak bahwa simbol lebih penting daripada esensi, dan seremoni lebih penting daripada proses belajar itu sendiri. ***



