Hukum

Mantan Siswa Magang, Bobol Vila Manuk Milik Nyoman Tirtawan

Hanya Beberapa Jam Setelah Dilaporkan, Tersangka Langsung Ditangkap

Quotation:
“Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Sawan kadek Robin yang luar biasa, cepat merespon laporan saya dan hanya dalam waktu singkat langsung menangkap pelaku. Terima kasih Pak Kapolsek,” ucap Tirtawan.

Sangsit, SINARTIMUR.co.id – Mantan siswa magang dari sebuah SMK ternama di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, berinisial Komang PA alias Sotong, 19, membobol Vila Manuk tempat setahun lalu yang melakukan program magang.

Sotong membobol Vila Manuk milik tokoh antikorupsi Nyoman Tirtawan di Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, pada Sabtu (18/7/2026) malam, dan dilaporkan ke Polsek Sawan di Sangsit pada Senin (20/7/2026) pagi.

Salutnya, usai menerima laporan “Pahlawan Penyelamat” Rp 98 miliar uang rakyat Bali pada Pilgub Bali 2018 lalu itu, polisi langsung bergerak. Hebatnya, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana, SH, MAP, dan anak buahnya tidak butuh waktu lama untuk menangkap tersangka Sotong asal Banjar Dinas Sangburni, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Tersangka Sotong ditangkap di sebuah rumah kost di Banyualit, Desa Kalibukbuk, Lovina.

Bagaimana ceritanya? Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz didampingi Kapolsek Robin menceritakan bahwa saat itu, empat wisatawan asal Spanyol yang menginap di vila tersebut meninggalkan kamar villa beberapa saat. Saat di villa, salah seorang di antaranya melihat sosok pria berlari menuju area kamar mandi, sebelum melompat melewati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter untuk melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan, kata Kasi Yohana, korban kehilangan uang tunai sekitar Rp 4 juta dan 50 euro. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak villa dan diteruskan kepada kepolisian.

”Berbekal hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pencarian di sejumlah lokasi, mulai dari Desa Pakisan, Kelurahan Banjar Jawa, hingga kawasan Lovina. Hasilnya terdeteksi pelaku berada di sebuah rumah kos di Desa Kalibukbuk,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Senin (20/7/2026).

Kapolsek Robin menambahkan, “Setelah kita menerima laporan hari Senin pagi, pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 itu langsung bergerak dan sekitar Pukul 09.30 wita Unit Reskrim Polsek Sawan telah melakukan pengungkapan diduga pencurian di Villa Manuk Banjar Dinas Manuksesa, Desa Bebetin. Pelaku pun langsung kita amankan.”

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Villa Manuk dengan cara memanjat tembok pembatas villa, kemudian masuk ke kamar tamu yang tidak terkunci dan mengambil uang milik penghuni. Pendalaman polisi, pelaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Aksi pertama disebut terjadi saat menjalani masa pelatihan pada Juli 2025, dengan hasil curian Rp1,5 juta. Selanjutnya pada 13 Juli 2026, Sotong kembali mengambil uang Rp30 juta. Terakhir pada 18 Juli 2026, mencuri Rp5 juta.

”Uang hasil dugaan pencurian tersebut digunakan untuk membeli iPhone, yang kemudian dijual kembali untuk menebus sepeda motor milik temannya yang sebelumnya digadaikan. Lalu membeli helm dan pakaian, serta digunakan untuk berjudi hingga akhirnya habis,” lanjut Kasi Yohana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman, guna memastikan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana serta kemungkinan adanya korban lainnya.

Kapolsek Robin menambahkan, pihaknya juga telah meminyta keterangan beberapa saksi yaknil Made Karmika, 45, (manajer Villa Manuk) dan Ketut Ayu Ariantini, 32, (Staf Villa Manuk). Bukan hanya itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah helem warna putih merk KYT, dan 1 ( satu ) buah baju kaos warna cream.

Akibat perbuatannya, Sotong dijerat dengan Pasal 479 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara antara 7 sampai 15 tahun.

Tirtawan Puji Kinerja Kapolsek Robin

Secara terpisah korban pelapor Nyoman Tirtawan memuji kinerja Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana bersama anak-anaknya yang cepat merespon laporannya dan hanya dalam hitungan jam langsung menangpa pelaku.

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Sawan kadek Robin yang luar biasa, cepat merespon laporan saya dan hanya dalam waktu singkat langsung menangkap pelaku. Terima kasih Pak Kapolsek,” ucap Tirtawan dengan nada bangga dan puas.

Tirtawan mengungkapkan bahwa pelaku Sotong itu adalah mantan siswa magang di vilanya. Kata Tirtawan, Sotong melaksanakan program magang dari sekolahnya tahun 2025 di vilanya selama tiga bulan.”Pelaku itu dulu magang di vila saya. Dari tahun lalu sering terjadi kehilang di vila saya dengan pelaku satu yaitu Sotong itu. Jadi kerugian dari tahun lalu sampai saat ini sekitar Rp 50juta,” ungkap Tirtawan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button