Hukum

Kasus Narkotika: Satresnarkoba Limpahkan Tersangka GASP ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penyidik Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tersangka berinisial GASP beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Jumat (4/9/2026).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 12.40 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.

“Dalam proses tersebut, tersangka GASP diserahkan kepada JPU Chandra Andhika Nugraha, SH,” ujar Dewa Baskara dalam keterangan persnya.

Kata dia, pelaksanaan tahap II berlangsung lancar dan kondusif. “Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan,” sambungnya.

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button