Jaksa Agung Akui Kejaksaan “Terpuruk”: Saatnya Bangkit dan Kembalikan Kepercayaan Publik

Quotation:
Jadi, tujuh perintah Jaksa Agung wajib dilaksanakan semua insan adhyaksa di Kejaksaan Buleleng. Saya berharap semua harus bisa melaksanakan perintah Jaksa Agung dalam kehidupan mereka, bukan Cuma di kantor tetapi juga di rumah,” tegas Kajari Dicky Darmawan
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di halaman Kaantor Kejari Buleleng, Jalan Dewi Sartika, Singaraja, Bali, Rabu (2/9/2026) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan tampil sebagai pembina upcara dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna bersama jajarannya, Ketua PN Singaraja, Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dan sejumlahpejabat penting di Buleleng. Kajari Dicky Darmawan membacakan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mengakui Kejaksaan menghadapi berbagai ujian yang telah memukul citra dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tersebut. Pada momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81, ia menyerukan kebangkitan internal sekaligus pemulihan marwah Korps Adhyaksa.
Pengakuan tersebut disampaikan Burhanuddin dalam amanat upacara peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut Burhanuddin, perjalanan Kejaksaan tidak selalu berjalan mulus. Berbagai tantangan, baik dari dalam maupun luar institusi, disebut telah berulang kali menguji ketahanan lembaga tersebut.
“Tak jarang kita terpuruk dan kecewa,” kata Burhanuddin dalam amanatnya yang dibacakan Kajari Buleleng Dicky Darmawan.

Situasi itu, menurut dia, mendorong dirinya melakukan refleksi mendalam mengenai arah perjalanan Kejaksaan. Ia mempertanyakan apakah institusi tersebut telah benar-benar berada di jalan yang benar dan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat serta bangsa.
Namun, Burhanuddin menegaskan Kejaksaan tidak boleh terus larut dalam keterpurukan.
“Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujarnya.
Kepercayaan publik jadi taruhan
Pernyataan tersebut menjadi pesan utama dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini. Kejaksaan mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis.”
Burhanuddin mengatakan kepercayaan publik bukan sekadar ukuran citra institusi, melainkan kehormatan sekaligus amanah yang harus dijaga melalui integritas, profesionalitas, dan pengabdian kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa perilaku setiap jaksa dan insan Adhyaksa akan berpengaruh langsung terhadap wajah institusi. “Setiap insan Adhyaksa adalah cermin institusi,” kata Burhanuddin.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran menjaga integritas, mengedepankan kesederhanaan, serta memelihara kehormatan dan kewibawaan Kejaksaan.
Burhanuddin juga memberikan peringatan keras agar kewenangan dan atribut kedinasan tidak disalahgunakan.
Ia meminta seluruh insan Adhyaksa tidak meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi. Menurut dia, tindakan sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.

Seragam PDL dan pesan kesiapsiagaan
Ada simbol berbeda dalam peringatan Hari Lahir Kejaksaan tahun ini. Jika sebelumnya upacara peringatan menggunakan Pakaian Dinas Upacara I atau PDU-I, kali ini jajaran Kejaksaan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan atau PDL.
Burhanuddin mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar persoalan seragam.
PDL, menurut dia, melambangkan kesiapsiagaan insan Adhyaksa menghadapi setiap keadaan. Pesannya jelas: jajaran Kejaksaan harus siap hadir, bekerja, dan mengabdi kapan pun negara dan masyarakat membutuhkan.
Simbol tersebut sekaligus ditempatkan dalam konteks situasi Kejaksaan yang tengah menghadapi berbagai ujian.
Burhanuddin menilai kebangkitan institusi tidak mungkin bergantung pada satu orang, satu kebijakan, ataupun satu generasi.
Kebangkitan hanya dapat terjadi apabila seluruh insan Adhyaksa bersedia berjalan bersama. “Tanpa soliditas dan solidaritas, kita tak akan mampu bertahan, apalagi melayani masyarakat para pencari keadilan,” katanya.

Tak boleh ada ego kelompok
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya soliditas internal. Dengan jumlah personel yang besar dan latar belakang yang beragam, perbedaan dinilai sebagai kekuatan sepanjang dikelola dengan baik.
Sebaliknya, tanpa kesatuan visi dan langkah, perbedaan dapat berubah menjadi sumber perpecahan. “Kita adalah satu kesatuan yang bulat dan utuh. Tiada tempat bagi ego pribadi atau kelompok,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keberhasilan Kejaksaan merupakan hasil kerja kolektif, bukan prestasi individual.
Dalam konteks itu, jiwa korsa harus diperkuat. Burhanuddin meminta jajaran tidak meninggalkan rekan ketika menghadapi kesulitan ataupun menjatuhkan sesama demi kepentingan pribadi, ambisi, maupun kelompok.
“Kejaksaan yang kuat adalah Kejaksaan yang satu dan tidak terpisahkan, een en ondelbaar,” katanya.

Dorong transformasi sistem penuntutan
Selain persoalan integritas internal, Burhanuddin menempatkan transformasi penegakan hukum sebagai agenda strategis Kejaksaan menuju Indonesia Emas 2045.
Ia mengingatkan posisi Kejaksaan yang strategis karena memiliki kewenangan di bidang penuntutan sekaligus berbagai kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Karena itu, posisi strategis tersebut harus diikuti kemampuan beradaptasi dan melakukan pembaruan sesuai perkembangan kebutuhan hukum dan tuntutan masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal disebut sebagai salah satu agenda strategis sekaligus game changer dalam transformasi penegakan hukum.
Burhanuddin menilai agenda tersebut diharapkan semakin memperkuat posisi Kejaksaan sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga supremasi hukum dan kepentingan nasional.
Ia juga meminta Kejaksaan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan lembaga penegak hukum, kementerian dan lembaga pemerintah, akademisi, serta masyarakat sipil.
Sinergi tersebut, menurut dia, harus dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing dan tidak mengorbankan independensi, objektivitas, serta integritas penegak hukum.

Tujuh perintah untuk Korps Adhyaksa
Pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Burhanuddin menyampaikan tujuh perintah harian yang disebutnya bukan sekadar instruksi administratif, melainkan panduan moral dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.
Tujuh perintah tersebut adalah:
1.Menerapkan nilai-nilai ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
2.Mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
3.Mendukung Asta Cita dan menyukseskan program prioritas serta direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.
4.Menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung kebenaran dan keadilan.
5.Membangun sinergi dan kolaborasi yang harmonis dengan kementerian, lembaga, dan seluruh pemangku kepentingan.
6.Menjunjung tinggi kesederhanaan dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas serta keteladanan.
7.Meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum dengan bertindak cepat dan tepat menghadapi perubahan situasi.
Burhanuddin menegaskan, pesan tersebut harus diterjemahkan ke dalam perilaku dan keputusan sehari-hari, bukan berhenti sebagai slogan dalam upacara.
“Kewibawaan bukan dari besarnya kewenangan”
Dalam amanatnya, Burhanuddin juga menggarisbawahi bahwa kewibawaan seorang penegak hukum tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki.
Menurut dia, kewibawaan sejati lahir dari profesionalisme dan rasa keadilan yang ditunjukkan dalam setiap pelaksanaan tugas.
Ia mengingatkan jajaran agar berpegang pada doktrin Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, dan Wicaksana, yang antara lain menempatkan kejujuran, kesempurnaan dalam bekerja, serta kebijaksanaan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
Setiap penanganan perkara, kata Burhanuddin, harus dapat dipertanggungjawabkan, tidak memihak, dan bebas dari intervensi siapa pun.
“Jujur dalam menilai, sempurna dalam mengerjakan, bijaksana dalam bertutur,” ujarnya.
Pada akhirnya, Burhanuddin meminta peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 dijadikan titik tolak untuk memperbarui semangat pengabdian. “Kita adalah ujung tombak penegakan hukum dan kita juga lah pengawal kedaulatan hukum,” katanya.
Ia pun menutup amanat dengan seruan agar seluruh insan Adhyaksa terus bekerja, menjaga integritas, dan memperjuangkan keadilan. “Terus bergerak, teguh dalam integritas, adil dalam penegakan hukum, dan setia mengabdi untuk negeri.”

Ditindak tegas yang melanggar
Usai upacara peringatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Dicky Darmawan menyatakan bahwa tujuh perintah Jaksa Agung wajib dilaksanakan setiap insa adhyaksa di lingkupan Kejari Buleleng.
“Bukan bisa, tetapi harus, wajib kita melaksanakan perintah Jaksa Agung itu. Yang terpenting, ada akhirnya kan penegakan hukum yang humanis dan berintegritas sehingga masyarakat Bulelengdapat lebih maju, mandiri dan sejahtera. Tidak ada pembangunan sukses dan maksimal, tanpa pembangunan hukum. Jadi, hukum sangat penting,” ucap Kajari Dicky Darmawan kepada wartawan.
Kata Dicky Darmawan, ketujuh perintah Jaksa Agung itu diimplementasi setiap insan adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. “Jadi, tujuh perintah Jaksa Agung wajib dilaksanakan semua insan adhyaksa di Kejaksaan Buleleng. Saya berharap semua harus bisa melaksanakan perintah Jaksa Agung dalam kehidupan mereka, bukan Cuma di kantor tetapi juga di rumah,” tegas Kajari Dicky Darmawan lagi.
Kajari Dicky Darmawan menyatakan bahwa tujuh perintah Jaksa Agung itu sudah masuk dalam konsep kehidupan Bali yakni Tri Hita Karana.
Kajari Dicky Darmawan memgingatkan seluruh insan adhyaksa di Buleleng agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan perintah Jaksa Agung. Jikalau ada yang melanggar tujuh perintah Jaksa Agung maka akan ditindak tegas.
“Kita punya regulasi tentang pengawasan. Kalau ada yang melakukan perbuatan-perbuatan tercela, kalau tidak melaksanakan perintah Jaka Agung, kita akan periksa. Yang paling penting, pertama kita bina, harus dibuna dulu, kalau tidak bisa dibina, tidak mau dengar-dengaran, ya kita proses untuk diberikan sanksi hukum sesuai dengan bobot perbuatannya,” tandas Kajari Dicki Darmawan.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



