Hukum

Satresnarkoba Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejari Buleleng

Quotation:
“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penyidik Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Selasa (1/9/2026).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.

Dewa Baskara menyebutkan, dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NB dan IKMY. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana narkotika yang sebelumnya ditangani oleh penyidik Polres Buleleng.
Dalam tahap II tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, S.H.

Proses penyerahan berlangsung lancar dan kondusif. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU selanjutnya akan mempersiapkan proses penuntutan.

“Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian keterangan Dewa Baskara yang diterima media ini.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara kedua tersangka akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button