Hukum

Batu Ampar Memanas! Kejagung Turun ke Buleleng, BPN dan Kades Pejarakan Dimintai Keterangan

Notes:
“Kasi Subdit II Jamintel Kejaksaan Agung RI Soni Adhiyaksa membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan secara terperinci.”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Persoalan tanah di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menjadi sorotan. Tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI turun langsung ke Buleleng untuk mendalami sejumlah laporan yang diterima Kejaksaan Agung.

Tim yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dan didampingi Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat (28/8/2026), sekitar pukul 11.30 WITA.

Kedatangan tim disambut Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kedatangan tim dari Kejaksaan Agung tersebut. Ia mengatakan, tim turun ke Buleleng sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung.

“Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” ujar Baskara.

Menurut Baskara, Kejari Buleleng hanya memfasilitasi kegiatan tim karena objek persoalan berada di wilayah Buleleng.

“Karena lokasinya di Buleleng, sehingga kami sebagai Kejari di sini memfasilitasi dan men-support untuk tiga perkara yang ada di Buleleng,” katanya.

Namun, Baskara belum mengetahui secara pasti laporan mana yang menjadi fokus pendalaman tim Jamintel. “Nah, itu perlu penjelasan ya, karena ada beberapa yang dilapor. Ini masalah yang mana yang ditindaklanjuti, kita belum tahu. Jadi materi (pemeriksaannya) kami belum tahu,” ujarnya.

BPN dan Kepala Desa Dimintai Keterangan

Dalam kegiatan tersebut, tim Jamintel diketahui meminta keterangan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Kepala Desa Pejarakan.

Kasi Subdit II Jamintel Kejaksaan Agung RI Soni Adhiyaksa membenarkan adanya permintaan keterangan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan materi pemeriksaan secara terperinci.

Salah satu pihak yang memberikan keterangan adalah Kadek Kari, staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa/Penata Layanan Operasional Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Kadek Kari mengatakan, pihaknya diminta memberikan informasi terkait penanganan perkara yang objeknya berkaitan dengan HPL Nomor 1 Desa Pejarakan.

“Kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng ada permintaan informasi dari kejaksaan terkait penanganan perkara yang objeknya HPL Nomor 1 Desa Pejarakan,” kata Kadek Kari.

Menurut dia, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyampaikan data dan informasi mengenai perkara yang pernah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Tim Kejagung juga meminta penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan Kantor Pertanahan setelah perkara di PTUN Denpasar selesai, termasuk perkembangan perkara di PN Singaraja.

Kadek Kari mengatakan, penanganan perkara di PTUN Denpasar telah ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Adapun perkara perdata di PN Singaraja tercatat dengan nomor 495/Pdt.G/2026/PN Sgr.

“Untuk perkara di PTUN sudah kami tindaklanjuti sebagaimana diatur dalam ketentuan Permen Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus. Kemudian untuk perkara di PN Singaraja dengan register 495/Pdt.G/2026, kami juga mengikuti prosedurnya sesuai dengan tahapan beracara,” ujar Kadek Kari.

Ketika ditanya apakah permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan atau penyidikan, Kadek mengaku tidak mengetahuinya.

“Kalau itu kami tidak tahu terkait kegiatan yang dilaksanakan hari ini. Yang jelas kami hanya datang karena diminta memberikan informasi,” katanya.

Laporan LSM dan Klaim Putusan PTUN

Pendalaman Kejaksaan Agung tersebut juga dikaitkan dengan laporan yang sebelumnya disampaikan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Ketut Yasa.

Yasa mengatakan dirinya telah dimintai keterangan oleh tim Kejaksaan Agung di Denpasar sehari sebelum tim Jamintel datang ke Buleleng.

Menurut Yasa, pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut laporan yang disampaikannya kepada Presiden RI dengan tembusan kepada Kejaksaan Agung RI dan Kapolri.

Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan persoalan tanah Batu Ampar dan HPL Nomor 0001 Desa Pejarakan.

Yasa mengklaim telah menyampaikan kepada tim Kejaksaan Agung mengenai putusan PTUN yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap serta persoalan HPL yang hingga kini belum dicabut.

“Ini terkait dengan kasus Batu Ampar, di mana putusan PTUN yang sudah inkrah, tetapi sampai sekarang BPN dan Pemda Buleleng tidak mau mencabut HPL 0001 Pejarakan,” kata Yasa.

Klaim tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng maupun Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang membenarkan tudingan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tersebut.

Yasa juga menyebut tim Kejaksaan Agung akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.

Pemkab Bantah Bupati Dipanggil

Isu lain yang berkembang adalah kabar mengenai pemanggilan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Sp.OG., oleh tim Jamintel Kejaksaan Agung.

Namun, Pemerintah Kabupaten Buleleng membantah informasi tersebut. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Buleleng, Gede Jumat Adi Jaya, S.H., M.H., mengatakan tidak ada kegiatan pemanggilan Bupati sebagaimana informasi yang beredar.

“Izin Pak, tidak ada terkait hal tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan Tim Jamintel Kejagung RI sudah meminta keterangan beberapa tokoh kunci kasus Batu Ampar yaitu Nyoman Tirtawan, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) Ketut Yasa, hari Kamis (27/8/2026) di Denpasar.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button