Guru Honorer di Buleleng Curi HP dengan Modus Challenge TikTok, Hasilnya untuk Judi Online

Quotation:
“Masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini kami imbau agar segera melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Seorang guru honorer berinisial PS, 25, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng, Bali, karena diduga mencuri telepon seluler (HP) milik warga dengan modus menawarkan challenge TikTok.
Ironisnya, uang hasil penjualan dan penggadaian HP curian tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman saat jumpa pers di loby depan Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (27/8/2026) siang, didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan, kasus itu terungkap setelah polisi menerima enam laporan kehilangan HP dengan modus serupa yang terjadi pada 2 hingga 21 Agustus 2026.
“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok,” jelas Kapolres Ruzi.
Menurut Kapolres Ruzi, PS menawarkan korban mengikuti lomba lari dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp 200.000.
Diceritakannya, sebelum lomba dimulai, tersangka meminjam HP korban dengan alasan hendak menggunakannya sebagai penghitung waktu atau timer. Saat korban mulai berlari menuju lokasi yang telah ditentukan, tersangka membawa kabur HP tersebut.
PS kemudian membuntuti korban menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Ketika jarak korban sudah cukup jauh dan perhatian korban teralihkan, tersangka langsung melarikan diri.
Dari enam kasus yang dilaporkan, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 15 juta.
Polisi menangkap PS pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng. Penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisis rekaman kamera CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dalam pemeriksaan, PS mengakui telah mencuri HP milik enam korban yang telah melapor. Ia juga mengaku melakukan aksi serupa di 12 lokasi lainnya.
Namun, hingga kini korban dalam 12 kejadian tersebut belum membuat laporan polisi.
“Masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini kami imbau agar segera melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Ruzi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit HP, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah surat bukti gadai.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa HP hasil curian tersebut dijual atau digadaikan. Uang yang diperoleh kemudian digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, PS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 476 KUHP atau pasal 492 KUHP atau pasal 486 KUHP jo pasal 126 KUHP UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian serta penipuan/penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



