Hukum

Tahap II di Kejari Buleleng: Kasus Pornografi dan Pencurian Sama-sama Melaju ke Meja Hijau

Quotation:
“Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka dan barang bukti diterima oleh I Gde Doni Hendrawan, S.H. Proses tersebut berlangsung lancar dan kondusif,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Dua perkara pidana menjalani tahap II di Kejaksaan Negeri Buleleng pada Rabu (26/8/2026). Menariknya, dua perkara tersebut diserahkan dalam rentang waktu kurang dari satu jam. Perkara pertama berkaitan dengan tindak pidana pornografi, sedangkan perkara kedua merupakan kasus pencurian.

Pukul 14.40 WITA: Perkara Pornografi

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelas bahwa sekitar pukul 14.40 WITA, penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka berinisial PPA beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Tersangka dan barang bukti diterima oleh I Gde Doni Hendrawan, S.H. Proses tersebut berlangsung lancar dan kondusif,” ucap Dewa Baskara.

Usai tahap II, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani persidangan.

Pukul 15.30 WITA: Giliran Kasus Pencurian

Belum genap satu jam berselang, giliran perkara pencurian memasuki tahap II.
Sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik Polsek Singaraja menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU I Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Tahap II perkara pencurian tersebut juga berjalan lancar dan kondusif.

“Kedua perkara kini sama-sama berada di tangan JPU untuk diproses lebih lanjut. Setelah berkas penuntutan dipersiapkan, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Dewa Baskara.

Dengan demikian, dua perkara yang sebelumnya berada pada tahap penyidikan kepolisian kini memasuki babak baru: penuntutan di kejaksaan dan persidangan di pengadilan.

Perlu dicatat, penyerahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan penetapan bahwa tersangka telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap dilakukan dalam persidangan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button