Desa Adat Yeh Sanih Menang Telak, Penggugat Keok
Tanah 55 Are Desa Adat Yeh Sanih Kini Berpeluang Bersertifikat

Quotation:
“Di sana ada Petirtaan Tirta Sudamala. Rencananya krama akan membuat tourism religi untuk melukat dan lain-lain. Karena di wilayah Buleleng timur, selain Ponjok Batu, belum ada tempat resmi untuk melukat,” ucap Jero Cilik.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, akhirnya memperoleh kepastian hukum atas penguasaan lahan seluas 55 are yang selama bertahun-tahun menjadi objek sengketa. Putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali berulang kali menguatkan posisi desa adat.
Lahan yang berada di sebelah timur Pemandian Air Sanih itu kini direncanakan dikembangkan sebagai kawasan wisata religi.
Sengketa bermula setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut berakhir pada 2005. Terdapat tiga sertifikat yang sebelumnya melekat pada lokasi itu. Hak tersebut tidak diperpanjang oleh pihak penggugat, yakni I Gusti Ngurah Agus Aryana dan Ari Sudarma. Dengan demikian, menurut kuasa hukum Desa Adat Yeh Sanih, status tanah kembali menjadi tanah negara.
Karena lahan kemudian terbengkalai dan tidak terurus, Desa Adat Yeh Sanih memanfaatkannya untuk kepentingan adat.
“Desa Adat Yeh Sanih kemudian dilaporkan dengan dalil perbuatan melawan hukum, yaitu penguasaan tanah. Tetapi tidak terbukti karena yang menggugat sudah tidak memiliki hak lagi atas tempat tersebut,” kata Kuasa Hukum Desa Adat Yeh Sanih, Wirasanjaya, Senin (24/8/2026).
Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan. Gugatan pertama diajukan ke Pengadilan Negeri Singaraja pada 2022 dengan nomor perkara 68/Pdt.G/2022/PN Sgr. Gugatan kembali diajukan pada 2023 dengan nomor perkara 255/Pdt.G/2023/PN Sgr.
Dalam kedua perkara tersebut, Desa Adat Yeh Sanih tetap berada di pihak yang dimenangkan. Gugatan penggugat ditolak.
Penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada 2024. Melalui Putusan Nomor 41/Pdt/2024/PT Dps, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja.
Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4774 K/PDT/2024 kembali menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tidak berhenti di situ, penggugat mengajukan peninjauan kembali pada 2025. Hasilnya kembali memperkuat putusan sebelumnya. Putusan Nomor 120 PK/Pdt/2026 tetap menguatkan putusan kasasi.
Wirasanjaya mengatakan, dalam putusan tersebut disebutkan bahwa secara fisik tanah dikuasai Desa Adat Yeh Sanih. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, desa adat disebut memiliki dasar untuk mengajukan permohonan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
“Sehingga BPN Buleleng tidak ada alasan untuk menolak permohonan sertifikat tanah dari Desa Adat Yeh Sanih,” ujar Wirasanjaya.
Kelian Desa Adat Yeh Sanih Made Sukresna atau Jero Cilik mengatakan, warga desa adat telah cukup lama menunggu kepastian hukum atas lahan tersebut. Selama proses hukum berlangsung, warga disebut tetap menahan diri sehingga tidak terjadi gesekan berarti.
Menurut dia, kemenangan tersebut bukan hanya penting bagi Desa Adat Yeh Sanih, tetapi juga menjadi preseden bagi desa adat lainnya di Bali.
Lahan itu selama ini juga digunakan untuk kegiatan keagamaan, termasuk melasti dan nganyud oleh sejumlah desa adat di sekitar wilayah tersebut. Di antaranya Desa Adat Depeha, Batur, Bungkulan, Mengening, Bukti, dan sesekali Desa Adat Kubutambahan.
Di lokasi tersebut terdapat Petirtaan Tirta Sudamala. Desa Adat Yeh Sanih berencana mengembangkan kawasan itu menjadi tujuan wisata religi.
“Di sana ada Petirtaan Tirta Sudamala. Rencananya krama akan membuat tourism religi untuk melukat dan lain-lain. Karena di wilayah Buleleng timur, selain Ponjok Batu, belum ada tempat resmi untuk melukat,” kata Jero Cilik.
Dengan berakhirnya rangkaian upaya hukum yang seluruhnya menguatkan putusan sebelumnya, Desa Adat Yeh Sanih kini bersiap menindaklanjuti kepastian hukum tersebut dengan mengurus hak atas tanah dan merancang pemanfaatan lahan untuk kepentingan adat serta wisata religi.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



