Pemerintahan

20 Karya dan Budaya Buleleng Resmi Mendapat Perlindungan HKI

Quotation:
“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, menyerahkan 20 sertifikat hak kekayaan intelektual (HKI) kepada pelaku usaha, seniman, budayawan, dan masyarakat dalam rangkaian hari ketiga Buleleng Festival 2026, Kamis (20/8/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna di Panggung Buleleng Digital Expo, Ruang Terbuka Hijau Rumah Jabatan Bupati Buleleng.

Sutjidra mengatakan, perlindungan HKI penting untuk menjaga hasil kreativitas, inovasi, produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta kekayaan budaya masyarakat Buleleng. Menurut dia, karya masyarakat memiliki nilai yang perlu dilindungi sekaligus dikembangkan agar memberikan manfaat lebih luas.

“Kita ingin karya-karya masyarakat Buleleng, baik berupa inovasi, produk UMKM, seni, maupun kekayaan budaya, mendapatkan perlindungan secara hukum. Dengan adanya HKI, karya tersebut memiliki identitas dan kepastian hukum sehingga tidak mudah diklaim oleh pihak lain,” ujar Sutjidra.

Ia mengatakan, perlindungan HKI juga diharapkan mendorong masyarakat untuk terus menghasilkan karya dan inovasi baru. Kesadaran mengenai nilai sebuah karya, menurut dia, perlu dibangun tidak hanya di kalangan pelaku UMKM, tetapi juga seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat secara umum.

“Ini bukan hanya tentang mendapatkan sertifikat, tetapi bagaimana kita membangun kesadaran bahwa setiap karya memiliki nilai. Karena itu, kita mendorong para pelaku UMKM, seniman, budayawan, pencipta, dan masyarakat untuk mendaftarkan karya mereka,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng, lanjut Sutjidra, akan terus memfasilitasi masyarakat dalam proses perlindungan kekayaan intelektual. Upaya itu diharapkan dapat memperkuat nilai ekonomi karya sekaligus menjaga identitas budaya daerah.

“Kita ingin semakin banyak karya dan kekayaan budaya Buleleng yang terlindungi, sehingga bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus menjaga identitas dan jati diri daerah,” ujarnya.

Beragam karya

Dari 20 sertifikat yang diserahkan, sejumlah karya masuk kategori hak cipta. Di antaranya Aplikasi AKU Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Aplikasi PINTAR milik Dinas Kesehatan, platform Pokmaswas.org, serta lagu “Bersepeda”.

Sertifikat pengetahuan tradisional dan merek kolektif diberikan untuk Mengguh Tejakula, Cerorot Pacung, dan Kain Tenun KTC Samirana Desa Sembiran. Adapun kategori ekspresi budaya tradisional mencakup Tradisi Upacara Adat Nyeeb dari Desa Adat Tajun dan Tradisi Meamuk-amukan.

Perlindungan hak merek diberikan kepada sejumlah UMKM Buleleng, yakni ESMP Risolaiss, Kayuputih Moki Moyangkopi, My Kupi, Coffee Gunung Luwih, Tumpuksari Tajun, Yush Orista Coffee, Kodu Kopi Duwe Tambakan, Ceritaperca Din’z Handmade, AP Anjanigoris, Mie Ornik, serta Minyak Kalimosada Kalimosadi.

Rangkaian kegiatan penyerahan sertifikat diawali dengan penampilan Tari Nelayan. Acara kemudian dilanjutkan dengan peluncuran aplikasi SI MANJA-PKK atau Sistem Informasi Mandala Ambara Raja PKK.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng yang dikembangkan melalui kolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng.

Melalui Buleleng Festival 2026, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Informasi dan fasilitasi pendaftaran HKI dapat diperoleh melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button