Buleleng Benahi Tata Ruang, RDTR Disiapkan untuk Permudah Investasi

Quotation:
“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian,” ucap Wabup Supriatna.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali, memperkuat penataan ruang melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memberikan kepastian bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor dalam memanfaatkan ruang.
Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan, RDTR menjadi instrumen penting untuk memperjelas arah pembangunan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai kebijakan tata ruang.
Hal tersebut disampaikan Supriatna saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Kabupaten Buleleng, Senin (5/10/2026).
“Ini penting kita lakukan untuk mempertegas arah kebijakan pembangunan di Buleleng, sekaligus mempertegas arah kebijakan dari sisi tata ruang. Hal ini juga penting untuk menunjang kebutuhan dan memberikan kepastian serta kejelasan bagi investasi maupun pembangunan di Buleleng,” ujar Supriatna.
Menurut dia, kepastian tata ruang akan membantu masyarakat dan pelaku usaha mengetahui peruntukan ruang serta ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembangunan atau investasi.
Dengan adanya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang disusun untuk sejumlah wilayah, pemerintah berharap proses pemanfaatan ruang menjadi lebih jelas dan terarah.
“Dengan adanya RTRW dan sekarang disusunnya RDTR di beberapa wilayah, tentu akan lebih memberikan kepastian. Ini juga mempermudah masyarakat maupun pelaku investasi untuk berinvestasi di Buleleng,” kata dia.
Disusun Sesuai Karakteristik Wilayah
Supriatna mengatakan, penyusunan RDTR tidak hanya berkaitan dengan pengaturan ruang, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah.
Pada 2026, Kabupaten Buleleng mendapatkan dukungan untuk penyusunan RDTR di sejumlah wilayah.
Proses penyusunan dilakukan melalui pembahasan dan penyepakatan dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan wilayah. Dengan demikian, dokumen yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPerkim) Kabupaten Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari upaya memperjelas arah pemanfaatan ruang.
“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian penting dalam mendukung penataan ruang di Kabupaten Buleleng. Melalui proses pembahasan dan penyepakatan yang dilakukan bersama, diharapkan dokumen yang disusun nantinya dapat menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang serta mendukung pelaksanaan pembangunan secara lebih terarah,” ujar Adiptha.
Butuh Masukan Banyak Pihak
Adiptha menambahkan, penyusunan RDTR membutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan kebijakan tata ruang, tetapi juga mampu mengakomodasi kondisi di lapangan.
Masukan dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan kebutuhan pembangunan daerah dapat terakomodasi dalam perencanaan tata ruang.
Pemkab Buleleng berkomitmen melanjutkan penataan ruang secara terencana guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Penyusunan RDTR diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan pembangunan yang lebih tertata, memberikan kepastian bagi investasi yang sesuai dengan ketentuan, serta mendukung perkembangan wilayah dan kesejahteraan masyarakat Buleleng.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



