Parlementaria: RSUD Buleleng Dibangun 2 Tahun, Pemkab Ajukan Ranperda Tahun Jamak

Quotation:
“Selain membahas Ranperda pembangunan RSUD, rapat juga mengevaluasi perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026,” ucap Mulyadi Putra.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng, Bali, yang direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, 2027-2028, membutuhkan payung hukum berupa peraturan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng itu kini diajukan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk dibahas DPRD.
Pembahasan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dalam rapat bersama Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta Tim Ahli DPRD di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (5/10/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng H Mulyadi Putra mengatakan, selain membahas Ranperda pembangunan RSUD, rapat juga mengevaluasi perkembangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026.
Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2025 tentang Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2026, terdapat 16 Ranperda yang masuk dalam program legislasi daerah tersebut.
Dari jumlah itu, empat Ranperda telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Sementara enam Ranperda lainnya masih berada dalam berbagai tahapan, mulai dari evaluasi, konsultasi, harmonisasi, pembahasan hingga verifikasi oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Adapun tiga Ranperda bidang pariwisata masih memerlukan kajian ulang oleh perangkat daerah pemrakarsa. Sementara tiga Ranperda bidang pemerintahan desa belum diajukan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bapemperda yang mendorong perangkat daerah pemrakarsa mempercepat proses penyelesaian masing-masing Ranperda.
Ranperda RSUD Diajukan di Tengah Tahun Berjalan
Di tengah evaluasi Propemperda tersebut, Pemkab Buleleng mengajukan Ranperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng.
Ranperda ini belum tercantum dalam Propemperda Kabupaten Buleleng Tahun 2026. Karena itu, pemerintah daerah meminta DPRD memasukkan dan membahas Ranperda tersebut pada masa sidang berjalan.
Pembangunan Gedung RSUD Buleleng direncanakan berlangsung selama dua tahun anggaran, yakni 2027 dan 2028.
Pemkab Buleleng menilai proyek tersebut memiliki skala besar dan tingkat kompleksitas teknis yang tinggi sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahun anggaran.
Karena itu, diperlukan regulasi khusus sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
Pengaturan melalui Perda diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan proyek berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
DPRD Dorong Percepatan Propemperda
Bapemperda selanjutnya akan menindaklanjuti hasil rapat sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.
Percepatan juga diperlukan untuk sejumlah Ranperda yang masih berada dalam tahapan evaluasi, konsultasi, harmonisasi maupun pembahasan.
Bapemperda akan mempertimbangkan urgensi kebutuhan regulasi serta kesiapan perangkat daerah dalam menyelesaikan setiap Ranperda.
Dengan masuknya Ranperda pembangunan Gedung RSUD, DPRD dan Pemkab Buleleng kini harus memastikan proses pembentukan regulasi berjalan seiring dengan rencana pembangunan rumah sakit yang dijadwalkan dimulai dalam periode anggaran 2027-2028.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



