Hukum

Terungkap Guru SD di Singaraja Cabuli Siswinya Empat Kali di Toilet Sekolah

Quotation:
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama MGAW,” ungkap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Oknum guru SD di Kota Singaraja tega mencabuli siswinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak empat kali. Aksi “pagar makan tanaman” ini berhasil dihentikan oleh Satreskrim Polres Buleleng setelah menangkap oknum guru berinisial MGAW, 35.

Kisah miris di dunia pendidikan ini disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam jumpa pers di Lobi Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Kamis (27/8/2026) siang.

Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban sebut saja Mawar mengadu kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya berinisial IMJ, 53, melaporkan tindakan amoral oknum guru itu ke Polres Buleleng. “Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka atas nama MGAW,” ungkap Kapolres Ruzi.

Dibeberkan Kapolres Ruzi bahwa tersangka telah melampiaskan nafsu birahinya sebagai empat kali yakni masing-maisng sekali di bulan Maret, April, Mei dan Juni. Aksi kuda lumping itu semuanya dilakukan di kamar mandi sekolah tersebut.

Diceritakan Kapolres Ruzi, pada bulan Maret 2026, korban dan tersangka mulai berkomunikasi melalui aplikasi TikTok. Pada pertengahan bulan Maret, tersangka memanggil korban ke ruang UKS untuk berbicara. “Dalam kesempatan tersebut, tersangka melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa terhadap korban,” cerita Kapolres Ruzi.

Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Pada bulan April 2026, tersangka kembali mengajak korban ke kamar mandi guru. “Di tempat tersebut, tersangka melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Kejadian serupa kembali dilakukan oleh tersangka pada bulan Mei 2026 di tempat yang sama,” bebernya.

Kejadian terakhir pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2026. Diuraikannya bahwa korban dan tersangka berjanji bertemu di Taman Kota Singaraja. Tersangka menjemput korban dan mengajaknya ke sekolah. “Sesampainya di sekolah, tersangka dan korban menuju kamar mandi guru, kemudian tersangka kembali melakukan tindakan Pencabulan terhadap korban,” kisahnya.

Kapolres Ruzi menegaskan bahwa akibat perbuatan amoral tersebut, tersangka MGAW dijerat dengan pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button