Hukum

Satreskrim Polres Buleleng Limpahkan Kasus Uang Palsu

Kejari Buleleng Kembalikan Motor

Quotation:
“Proses tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penyidik Satreskrim Polres Buleleng Kamis (27/8/2026) siang menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang dan uang kertas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali.

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka berinisial MGRR beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng kepada JPU Komang Tirta Wati, S.H., M.H., sekitar pukul 14.40 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.

“Proses tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan proses penuntutan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Dewa Baskara.

Kembalikan Barang Bukti Motor

Dewa Baskara mengungkapkan bahwa pada hari yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, mengembalikan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada pihak yang berhak, Kamis (27/8/2026).

Dewa Baskara menyebutkan bahwa pengembalian barang bukti dilakukan oleh JPU Kadek Adi Pramarta, S.H. bersama staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kantor Kejari Buleleng.

“Barang bukti yang dikembalikan berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi DK 4908 KAU,” jelas Dewa Baskara.

Ia menyebutkan bahwa sepeda motor tersebut dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 86/Pid.B/2026/PN Sgr tanggal 20 Agustus 2026.

“Kendaraan tersebut tercatat memiliki nomor rangka MH1JFL119FK196779 dan nomor mesin JFL1E1196968. STNK kendaraan atas nama I Wayan Suwitra,” sambungnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button