
Oleh: Francelino Xavier Ximenes Freitas
-Pemred SINARTIMUR.co.id
-Ketua SMSI Kabupaten Buleleng
-Alumni San Diego State University (SDSU), San Diego, California, USA
PERSOALAN TANAH di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kembali memasuki babak yang menyita perhatian. Kali ini, eskalasinya tidak lagi sebatas tarik-menarik kepentingan di tingkat daerah. Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun langsung ke Buleleng untuk mendalami laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Rombongan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI datang ke Buleleng pada Jumat (28/8/2026). Kedatangan tim tersebut menjadi sorotan karena dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung.
Rombongan yang dikoordinatori Ketut Maha Agung, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Subdit II Jamintel, Soni Adhiyaksa, S.H., M.H., tiba di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sekitar pukul 11.30 WITA.
Mereka disambut langsung Kepala Kejari Buleleng Dicky Darmawan, S.H., M.H., bersama jajaran di lobi kantor.
Kunjungan tersebut jelas bukan sekadar agenda kedinasan biasa. Tim dari Kejaksaan Agung datang karena terdapat laporan yang perlu didalami dan diklarifikasi. Salah satu informasi yang menjadi bagian dari pendalaman itu berkaitan dengan persoalan tanah di kawasan Batu Ampar.
Laporan Naik ke Kejaksaan Agung
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, membenarkan kedatangan tim dari Kejaksaan Agung RI tersebut. Menurut Baskara, tim Jamintel turun langsung ke Buleleng setelah menerima laporan dari pihak pelapor di Kejaksaan Agung.
Turunnya tim ke lapangan dilakukan untuk memperjelas informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut. “Pelaporan yang disampaikan di Kejaksaan Agung. Karena tim ini dibentuk berdasarkan laporan tadi, dan dari hasil di lapangan yang dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung, untuk memperjelas pelaporannya, sehingga mereka turun ke lapangan,” ujar Baskara.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang masuk tidak berhenti pada tahap administrasi di tingkat pusat. Kejaksaan Agung memilih melakukan pendalaman langsung dengan melihat kondisi dan meminta keterangan di wilayah yang menjadi objek persoalan.
Dengan kata lain, Batu Ampar kini mendapatkan perhatian di level Kejaksaan Agung RI.
Sengketa Batu Ampar Bukan Persoalan Baru
Persoalan tanah di Batu Ampar sendiri bukan perkara yang tiba-tiba muncul dalam hitungan hari. Kawasan tersebut selama ini telah menjadi bagian dari persoalan pertanahan yang melibatkan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Proses penyelesaiannya juga telah melewati perjalanan panjang, baik melalui jalur hukum maupun administrasi pertanahan.
Dalam perjalanan persoalan tersebut, terdapat sejumlah dokumen pertanahan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan status objek tanah.
Perkara yang berhubungan dengan objek tersebut juga pernah berproses di lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Bahkan putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Hanya saja para tergugat (pihak yang kalah) yakni BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng belum melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Karena itu, persoalan Batu Ampar bukan semata-mata mengenai siapa yang menguasai sebidang tanah. Di baliknya terdapat rangkaian dokumen, riwayat administrasi, keputusan pemerintahan, serta proses hukum yang panjang.
Kehadiran tim Jamintel Kejagung RI kembali membuka perhatian terhadap seluruh rangkaian persoalan tersebut.
BPN dan Kades Jadi Bagian dari Pendalaman?
Dalam proses pendalaman laporan, keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui riwayat dan administrasi objek tanah tentu menjadi penting. Informasi mengenai status tanah tidak hanya berada pada satu pihak. Administrasi pertanahan berkaitan dengan dokumen yang berada pada instansi pertanahan, sementara pemerintah desa juga memiliki sejumlah data dan informasi mengenai riwayat objek maupun kondisi di wilayahnya.
Karena itu, keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah desa menjadi bagian penting untuk memperjelas duduk perkara, terutama terkait riwayat administrasi pertanahan dan informasi mengenai objek yang dipersoalkan.
Namun demikian, sampai tahap ini, proses tersebut harus ditempatkan sebagai pendalaman dan klarifikasi atas laporan, bukan serta-merta sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Keterangan setiap pihak nantinya perlu diuji dengan dokumen dan fakta yang ada.
Mengapa Kejagung Turun Langsung?
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa laporan tersebut sampai membuat tim dari Kejaksaan Agung turun langsung ke Buleleng?
Jawabannya tentu berada pada substansi laporan yang diterima Kejaksaan Agung dan hasil pendalaman yang dilakukan tim.
Kejaksaan Agung melalui tim Jamintel memiliki kepentingan untuk memperoleh gambaran faktual sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Turun ke lapangan memungkinkan tim mendapatkan informasi langsung dari berbagai pihak, mencocokkan keterangan dengan dokumen, serta memahami kondisi objek yang menjadi pokok persoalan.
Dalam konteks Batu Ampar, langkah tersebut menjadi signifikan karena perkara memiliki sejarah panjang dan bersinggungan dengan persoalan administrasi pertanahan serta proses hukum sebelumnya.
Artinya, informasi dari satu pihak saja tentu belum cukup. Dokumen harus berbicara. Riwayat tanah harus diperiksa. Keterangan para pihak harus dikonfirmasi. Dan seluruh fakta harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.
Akankah Pemkab Buleleng Dipanggil?
Di titik inilah perkembangan selanjutnya menjadi menarik. Jika pendalaman tim Jamintel Kejagung RI menemukan adanya informasi yang perlu diklarifikasi lebih jauh dari sisi pemerintahan daerah, bukan tidak mungkin pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan dimintai keterangan.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian bahwa Pemkab Buleleng akan dipanggil oleh Kejaksaan Agung, sehingga hal tersebut belum dapat disebut sebagai keputusan resmi.
Yang sudah terkonfirmasi adalah kedatangan tim Jamintel ke Buleleng untuk menindaklanjuti laporan dan memperjelas informasi yang disampaikan pelapor.
Apakah pendalaman tersebut nantinya berkembang menjadi pemeriksaan lebih luas?
Apakah akan ada permintaan dokumen tambahan?
Apakah pihak pemerintah daerah akan dimintai penjelasan?
Atau justru setelah seluruh keterangan dan dokumen diperiksa, persoalan tersebut mendapatkan titik terang?
Semua itu masih menunggu proses pendalaman.
Batu Ampar Memasuki Babak Baru?
Yang jelas, kedatangan tim Kejaksaan Agung memberikan sinyal bahwa persoalan Batu Ampar belum sepenuhnya selesai di mata para pihak yang berkepentingan.
Persoalan yang selama ini berkutat di tingkat lokal kini mendapat perhatian dari institusi penegak hukum di tingkat nasional.
Kehadiran Jamintel Kejagung juga membuat seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek persoalan perlu kembali membuka dokumen dan melihat secara cermat riwayat administrasi maupun proses hukum yang pernah berlangsung.
Bagi masyarakat, langkah ini tentu menimbulkan harapan agar persoalan Batu Ampar dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan hukum.
Sementara bagi pemerintah maupun instansi terkait, pendalaman tersebut menjadi momentum untuk menjelaskan dasar administrasi, riwayat keputusan, serta status objek tanah berdasarkan dokumen yang dimiliki.
Satu hal yang penting: turunnya tim Kejaksaan Agung bukan berarti seseorang atau suatu institusi telah dinyatakan bersalah.
Pendalaman laporan merupakan bagian dari proses untuk memperoleh informasi dan memastikan apakah terdapat persoalan hukum yang perlu ditindaklanjuti.
Karena itu, semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menyampaikan dokumen yang relevan.
Bola Kini di Tangan Kejaksaan Agung
Setelah tim Jamintel turun langsung ke Buleleng, perhatian kini tertuju pada langkah berikutnya.
Apakah hasil pendalaman lapangan akan menjadi dasar untuk meminta keterangan tambahan?
Apakah BPN akan kembali dimintai penjelasan mengenai dokumen pertanahan?
Apakah pemerintah desa akan memberikan data mengenai riwayat objek?
Dan yang paling ditunggu, apakah Pemerintah Kabupaten Buleleng nantinya akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi?
Belum ada jawaban pasti atas pertanyaan tersebut.
Namun satu hal sudah jelas: Batu Ampar kembali menjadi perhatian serius.
Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung telah membawa persoalan tersebut ke meja pendalaman di tingkat pusat. Tim Jamintel telah datang langsung ke Buleleng, sementara dokumen dan keterangan para pihak menjadi bagian penting untuk mengurai persoalan yang telah berlangsung panjang.
Kini masyarakat tinggal menunggu babak berikutnya.
Apakah pendalaman ini hanya berhenti pada klarifikasi?
Ataukah justru menjadi pintu masuk menuju pemeriksaan yang lebih luas?
Jawabannya akan sangat bergantung pada apa yang ditemukan tim Kejaksaan Agung dari dokumen, keterangan para pihak, dan fakta di lapangan.
Untuk sementara, satu pesan paling kuat dari Buleleng adalah: Batu Ampar belum benar-benar reda.***



