Hukum

Rangsang dengan Video Porno, DR Ajak Kekasihnya Lakukan Hubungan Intim

Notes:
“DR merangsang libido sang pacar dengan menonton video porno di dalam kamar penginapan tersebut. Setelah mengetahui pacarnya mulai tersangsang, DR pun mengajar Melati melakukan hubungan badan layak sensor.”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Seorang pemuda asal Kecamatan Gerokgak berinisial DR, 25, ternyata cukup licik. Ia mengajak pacarnya sebut saja Melati, 14, ke sebuah penginapan di Kota Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kemudian DR merangsang libido sang pacar dengan menonton video porno di dalam kamar penginapan tersebut. Setelah mengetahui pacarnya mulai tersangsang, DR pun mengajar Melati melakukan hubungan badan layak sensor.

Aksi licik DR ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman Kamis (27/8/2026) siang.

Bagaimana kisahnya? Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Buleleng Kompol Putu Sunarcaya, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, menuturkan bahwa pelaku DR mengajak korban Melati untuk bertemu kemudian mengajak korban menuju sebuah penginapan serta memperlihatkan video orang yang sedang melakukan hubungan badan selanjutnya membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.

Diceritakan Kapolres Ruzi, peristiwa itu berawal pada bulan Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tersangka mengajak korban bertemu untuk ngobrol-ngobrol di sebuah penginapan di pusat Kota Seririt. Sesampai di penginapan kemudian korban menunggu di parkiran dan tersangka memesan kamar, setelah itu tersangka mengajak korban masuk kamar penginapan tersebut.

“Korban dan tersangka sempat mengobrol di dalam kamar setelah itu tersangka berkata “AYO MAIN” kemudian korban menjawab “MAIN APA?” setelah itu tersangka memperlihatkan video orang yang sedang melakukan hubungan badan. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk membuka pakaian setelah itu tersangka langsung melepas semua pakaiannya sendiri dan korban juga melepas semua pakaian korban sendiri selanjutnya melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres Ruzi.

Tersangka DR dijerat dengann pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau pasal 415 Huruf (B) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Kapolres Ruzi menambahkan, tersangka juga disangkakan dengan pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Yang berbunyi: Setiap orang dengan Sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,” urai Kapolres Ruzi lagi.

Selain itu, lanjut Kapolres, tersangka juga dijerat dengan pasal 415 Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang berbunyi: ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun’.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button