Hukum

Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Jaksa

Quotation:
“Tersangka pertama berinisial GSP diserahkan oleh Penyidik Polsek Sawan kepada Made Juni Artini, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Penyidik Polsek Sawan dan Polsek Banjar menyerahkan dua tersangka kasus pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Senin (31/8/2026).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan setelah proses penyidikan terhadap masing-masing perkara dinyatakan selesai.

“Tersangka pertama berinisial GSP diserahkan oleh Penyidik Polsek Sawan kepada Made Juni Artini, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Dewa Baskara.

Ia menyebutkan bahwa penyerahan tahap II berlangsung sekitar pukul 14.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.

GSP merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian. “Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif,” ucap Dewa Baskara lagi.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan sebelum melimpahkan perkara GSP ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Percobaan Pencurian Juga Dilimpahkan

Dewa Baskara menjelaskan, tak berselang lama, Penyidik Polsek Banjar juga menyerahkan tersangka berinisial AP beserta barang bukti kepada JPU.

“AP merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana percobaan pencurian.
Penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng,” jelas Dewa Baskara.

Kata dia, AP diserahkan kepada Made Juni Artini, S.H. selaku JPU untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif,” sambungnya lagi.

Dewa Baskara memaparkan, JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan dan proses penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button