Ketua LSM ABJ Desak Polisi Tahan Mafia Tanah di Bali, Soroti Kasus di BPN

Quotation:
“Kalau memang bukti sudah cukup dan syarat penahanan terpenuhi, ya harus ditahan. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Yasa.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mendesak kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Bali.
Yasa bahkan meminta polisi melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara pertanahan yang saat ini tengah berproses secara hukum.
Desakan tersebut disampaikan Yasa di tengah mencuatnya sejumlah perkara yang menyeret pejabat maupun mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Bali.
Menurut Yasa, rangkaian perkara tersebut semestinya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan praktik mafia tanah secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan oknum di lingkungan kantor pertanahan.
“Mafia tanah jangan hanya dilihat dari masyarakat di luar kantor BPN. Kalau ada pejabat pertanahan yang terseret perkara pemalsuan dokumen, penghilangan dokumen, atau dugaan menghambat pelaksanaan putusan pengadilan, ini harus diusut sampai tuntas,” kata Yasa.
Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Menurut dia, proses hukum harus dilanjutkan secara transparan sehingga masyarakat mendapatkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala BPN Buleleng Jadi Tersangka
Yasa menyoroti perkara yang menjerat mantan Kepala BPN Kabupaten Buleleng periode 2020-2022, Komang Wedana.
Komang Wedana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembuatan keterangan atau dokumen sertifikat palsu. Perkara tersebut kini disebut masih menunggu proses P21 dari Kejaksaan Negeri Buleleng.
Bagi Yasa, perkara tersebut memperkuat alasan untuk membuka secara terang dugaan praktik mafia tanah yang selama ini menjadi keresahan masyarakat.
Ia meminta penyidik tidak hanya memeriksa aktor yang berada di permukaan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan ataupun penggunaan dokumen pertanahan yang bermasalah.
“Kalau benar ada dokumen pertanahan yang dipalsukan, pertanyaannya tidak berhenti pada siapa yang membuat. Harus dilihat siapa yang memerintahkan, siapa yang membantu, siapa yang menggunakan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” ujar Yasa.
Kakanwil BPN Bali Juga Terseret Perkara
Sorotan Yasa juga mengarah pada mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali periode 2025-2026, I Made Daging.
Made Daging disebut telah berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penghilangan dokumen yang memiliki korelasi dengan pemalsuan serta dugaan penyalahgunaan wewenang.
Yasa mengatakan munculnya lebih dari satu perkara yang berkaitan dengan pejabat pertanahan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pimpinan institusi pertanahan.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan individual semata sebelum seluruh rangkaian fakta hukum diperiksa secara menyeluruh.
“Ini bukan lagi persoalan kecil. Kalau ada beberapa pejabat BPN yang berhadapan dengan proses hukum dalam perkara berbeda, aparat harus berani membongkar apakah ada pola atau jaringan yang lebih besar,” kata Yasa.
Kabid Sengketa BPN Bali Dipanggil Penyidik
Selain dua perkara tersebut, Yasa juga menyinggung pemanggilan Kepala Bidang Sengketa BPN Wilayah Bali oleh penyidik Polres Buleleng.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindakan menghalang-halangi, menghambat, dan menggagalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Yasa menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata karena menyangkut penghormatan terhadap putusan pengadilan.
“Kalau putusan pengadilan sudah inkrah, semua pihak wajib menghormatinya. Jangan sampai ada upaya untuk menghambat atau menggagalkan pelaksanaannya,” tegasnya.
Ia meminta penyidik bekerja profesional dan membuka seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi Diminta Berani Bertindak
Yasa mengatakan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa konflik dan sengketa tanah tidak dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan.
Karena itu, ia mendesak kepolisian tidak ragu mengambil tindakan hukum apabila bukti yang diperoleh penyidik telah memenuhi syarat untuk melakukan penahanan.
“Kalau memang bukti sudah cukup dan syarat penahanan terpenuhi, ya harus ditahan. Jangan sampai masyarakat melihat ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Yasa.
Ia juga meminta proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara terbuka dan akuntabel hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan berlanjut ke persidangan.
Menurut Yasa, pengungkapan dugaan mafia tanah tidak cukup hanya dengan menangkap satu atau dua orang. Aparat harus membongkar seluruh mata rantai apabila memang ditemukan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis.
“Yang kami dorong bukan kriminalisasi siapa pun. Kami ingin hukum ditegakkan. Kalau ada yang salah, proses sesuai hukum. Kalau tidak salah, tentu harus dibuktikan juga secara hukum,” ujarnya.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



