PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Kelingking, Koster: “Kita Banding!”

Quotation:
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” kata Koster.
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang memenangkan investor pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, memicu respons Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster memastikan Pemprov Bali akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Agak aneh juga itu, kok bisa menang. Tentu kita akan banding,” kata Koster seusai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali, Senin.
Perkara tersebut melibatkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penggugat dan Pemprov Bali sebagai tergugat.
Sengketa bermula dari surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kepada Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, Zhang Zhiliang, tertanggal 27 November 2025.
Dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS, Majelis Hakim PTUN Denpasar mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim juga menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025.
Selain itu, tergugat diwajibkan mencabut surat tersebut.
Perkara itu diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Aditya Permana Putra, S.H., sebagai ketua majelis, serta Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika sebagai anggota.
Pemprov Bali Pilih Banding
Putusan tersebut menjadi sorotan karena sengketa Lift Kaca Kelingking tidak hanya berkaitan dengan satu surat administratif.
Di dalamnya terdapat persoalan pembangunan, tata ruang, perizinan, pengawasan pemerintah, serta kepentingan perlindungan kawasan Bali. Pemprov Bali pun memilih menempuh jalur hukum untuk melawan putusan PTUN Denpasar.
Koster menegaskan, upaya banding akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemprov Bali memiliki waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Dengan demikian, putusan PTUN Denpasar belum menjadi akhir dari sengketa antara Pemprov Bali dan investor Lift Kaca Kelingking.
Pertarungan hukum kini berlanjut ke tingkat banding.
Di satu sisi, investor memperoleh kemenangan di tingkat pertama. Di sisi lain, Pemprov Bali menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih menguji kembali perkara melalui jalur hukum.
Sengketa yang awalnya berkaitan dengan surat Satpol PP tersebut kini memasuki babak baru.
Persoalannya bukan hanya soal pembangunan Lift Kaca Kelingking, tetapi juga menyangkut sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan dan menjaga kawasan strategis di Bali.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



