Hukum

Curi Motor Milik Teman, AI Terancam Dipanjara 5 Tahun

Quotation:
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 476 KUHP yang berbunyi ‘Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V’,” ucap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pria asal Lombok berinisial AI, 31, kini terancam dipenjara 5 tahun karena mencuri sepeda motor milik teman kerjanya dan tinggal satu mes di tempat kerja mereka.

Tersangka AI sempat berupaya kabur ke daerah asalnya Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) namun sebelum menyerang ke Lombok, AI keburu ditangkap Team Sus Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A. dan Kanit 1 Pidum IPTU I Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K.,M.Si, pada tanggal 13 Maret 2926.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasatreskrim AKP Alberto Diovant menjelaskan bahwa tersangka membawa kabur motor teman kerjanya berinsial MST di mes tempat kerja mereka. Motor korban yang dibawa kabur tersangka AI beruapa Yamaha Aerox,Tipe D09-A A/T, Nopol DK 2758 UB.

“Pada hari Jumat, 13 Maret 2026 sekira pukul 01.30 wita, saat korban sedang beristirahat di luar mess tempat korban bekerja. Kemudian pada pukul 02.00 wita korban bangun dan mendapati motor yang semulanya terparkir di samping korban sudah hilang. Setelah itu korban mengecek ke dalam dan mendapati pakaian terlapor yang berada di rak sudah hilang semua, yang kemungkinan sudah dibawa pergi oleh terlapor,” jelas Kapolres Ruzi, Jumat (12/6/2026).

Diceritakan Kapolres Ruzi, korban melihat 2 handphone dan dompet miliknya juga sudah hilang. “Korban MST beralamat dii Jalan Sudirman Gang VII No. 7, Kelurahan Banyuasri, Singaraja. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 52.375.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox DK 2758 UB; 1 buah HP Merk Infinix Smart 9 warna Metalic Black, IMEI 1: 350291586559784, IMEI 2: 350291586559792, dengan nomor HP 088975005798; 1 buah HP Merk Realme C25Y, warna abu dengan pelindung HP warna merah hati, IMEI 1: 860139052504714, IMEI 2 : 860139052504706; dan 1 buah dompet berwarna cokelat merk Eiger dengan uang sejumlah Rp. 275.000.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 476 KUHP yang berbunyi ‘Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V’,” pungkas Kapolres Ruzi.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button