Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi Sistem Elektronik Perumda Pasar Buleleng, Bank BPD Bali Ikut Digeledah

Notes:
“Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja.”
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola layanan sistem elektronik pungutan di Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng menggeledah dua lokasi strategis, yakni Kantor Bank BPD Bali Cabang Singaraja dan Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama, untuk mengumpulkan alat bukti yang diduga berkaitan dengan pengelolaan layanan elektronik sepanjang periode 2019–2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Singaraja. Untuk Kantor Bank BPD Bali Cabang Singaraja di Jalan Dewi Sartika Nomor 30, izin diberikan melalui Penetapan Nomor 117/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr berdasarkan permohonan penyidik tertanggal 27 Juli 2026.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng di Jalan Anggrek Nomor 7 dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng selaku Koordinator Tim Penyidik bersama jaksa dan pejabat pada Seksi Tindak Pidana Khusus. Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola sistem elektronik yang digunakan dalam mekanisme pungutan di lingkungan Perumda Pasar Argha Nayottama.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berupaya mengamankan berbagai dokumen, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi pembuktian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sekaligus memperjelas konstruksi perkara yang tengah diusut.
Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Institusi tersebut juga memastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai kebutuhan penegakan hukum, tanpa mengganggu kepentingan penyidikan yang masih berlangsung.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola layanan elektronik pada badan usaha milik daerah yang mengelola aktivitas pasar tradisional. Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang akuntabel.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Kejari Buleleng



