Hukum

Kasus Narkotika FAF Bergerak ke Pengadilan, Penyidikan Tuntas Kini Beralih ke Jaksa

Notes:
“Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka FAF kini tinggal menunggu pelimpahan resmi ke Pengadilan Negeri Singaraja.”

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat tersangka berinisial FAF memasuki fase baru. Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, Polres Buleleng resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (30/7/2026). Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya proses penuntutan sebelum perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan tersangka FAF beserta seluruh barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, I Gede Doni Hendrawan, S.H., yang selanjutnya bertanggung jawab menyiapkan proses penuntutan.

Dengan terlaksananya Tahap II, kewenangan penanganan perkara secara hukum beralih dari penyidik kepolisian kepada kejaksaan. Jaksa kini akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan.

Tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses penuntutan menjadi pintu masuk bagi pengujian seluruh alat bukti dan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Seluruh administrasi serta penelitian terhadap barang bukti juga telah diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka FAF kini tinggal menunggu pelimpahan resmi ke Pengadilan Negeri Singaraja. Di ruang sidang nanti, jaksa akan membuktikan dakwaannya melalui mekanisme pembuktian yang terbuka, sementara terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Kejari Buleleng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button