Gubernur Koster Bongkar Vila di Hutan Desa Pejarakan: “Jangan Main-Main dengan Peraturan di Bali”

Quotation:
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Gerokgak, SINARTIMUR.co.id – Penegakan aturan terhadap pembangunan yang tidak mengindahkan ketentuan kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Bali. Gubernur Bali Wayan Koster memimpin langsung pembongkaran bangunan vila yang berdiri di areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).
Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa kawasan hutan tidak boleh diperlakukan sebagai ruang bebas untuk membangun sarana akomodasi tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koster menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pembangunan yang mengabaikan aturan, terlebih jika menyangkut kawasan hutan dan pengendalian alih fungsi lahan di Bali.
“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan, jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.
Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan pembangunan sarana akomodasi di areal Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Hutan Desa Pejarakan sendiri dikelola Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK Nomor 3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup sekitar 3.262 kepala keluarga.
Persoalan lain muncul dari dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial. Berdasarkan hasil telaah, pembangunan vila yang menjadi temuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).
Dengan demikian, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya berhadapan dengan persoalan perizinan bangunan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan kawasan dengan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan peringatan sebanyak tiga kali. Namun, hingga hari pembongkaran, peringatan tersebut tidak diindahkan dan bangunan tidak dibongkar secara mandiri.
Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran.
Koster juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal. Namun, dugaan itu masih dalam proses penelusuran. “Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ujar Koster.
Ia memastikan pemerintah akan menelusuri pihak-pihak yang berada di balik pembangunan tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
Tak berhenti pada pembongkaran, Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan sosial. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penanaman kembali.
Bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri itu diketahui juga belum mengantongi sejumlah persyaratan dan perizinan penting.
Di antaranya, Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah atau pembuatan ABT telah dilakukan.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga belum dimiliki. Selain itu, belum terdapat izin resmi dari dinas perizinan terkait, sementara penelitian tata kelola landscape juga belum dilaksanakan.
Kasus ini memperlihatkan bahwa pembangunan akomodasi di Bali tidak cukup hanya mengejar nilai investasi dan aktivitas pariwisata. Ketika pembangunan bersinggungan dengan kawasan hutan dan tata ruang, kepatuhan terhadap aturan menjadi batas yang tidak bisa ditawar.
Pesan Koster pun jelas: pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi aturan tidak boleh dilangkahi.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



