Hukum

Dugaan Pencabulan Siswi SD oleh Guru Gegerkan Buleleng, Polisi Selidiki Laporan

Quotation:

“Penyidik Unit PPA masih terus mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti,” kata Yohana

 

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng masih mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi sekolah dasar di Kota Singaraja, Bali. Terlapor merupakan seorang guru berinisial MGAW yang diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap muridnya.

 

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, atas seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penyelidikan dan penyidikan perkara itu saat ini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng.

 

“Polres Buleleng berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak secara profesional, objektif, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. Penyidik Unit PPA masih terus mendalami keterangan para pihak dan mengumpulkan alat bukti,” kata Yohana, Jumat (24/7/2026).

 

Menurut kepolisian, kasus itu terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari kerabat keluarga pada 2 Juli 2026 mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami anaknya. Setelah dimintai keterangan oleh keluarga, korban mengaku mengalami dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh gurunya.

 

Berdasarkan laporan yang diterima penyidik, dugaan peristiwa pertama terjadi pada Maret 2026 di lingkungan sekolah. Dugaan peristiwa kedua disebut terjadi pada 14 Juni 2026. Seluruh keterangan korban saat ini masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan tahapan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

 

Merasa keberatan atas dugaan peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng. Laporan diterima melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/VII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 6 Juli 2026.

 

Yohana menegaskan, hingga kini penyidik masih memeriksa korban, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang terkait untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif. Polisi juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi prioritas selama proses hukum berlangsung.

 

Polres Buleleng mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi maupun menyebarluaskan identitas korban karena seluruh proses hukum masih berjalan. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Writer: Francelino

Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button