Hukum

Melawan Putusan Pengadilan, Kakanwil BPN Bali Terancam Dibui 4 Bulan

Sesuai Pasal 261 KUHP

Quotation:
“Saya minta momentum bulan puasa ini dimanfaatkan oleh Kakanwil BPN Bali untuk bertobat kembali ke jalan yang benar. Jangan bela yang bayar lalu menenggelamkan kebenaran yang sudah diputuskan pengadilan,” tandas Yasa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Pernyataan blunder yang disampaikan Kakanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, A.Ptnh., M.H., QCRO, yakni tidak mau membatalkan Sertifikat HPL No. 0001/Desa Pejarakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan PTUN yang sudah inkracht. Kakanwil Eko berdalih ia enggan membatalkan/mencabut Sertifikat HPL No. 0001/Desa Pejarakan karena masih ada laporan NyomanTirtawan di Polres Buleleng.

Pernyataan ini tampaknya menjadi bumerang bagi kariernya, karena ada aturan yang mengatur tentang pejabat yang membangkang atau melawan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht bisa dipidanakan.

Seperti diungkapkan Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ), Drs Ketut Yasa. Aktivis dari Bumi Panji Sakti itu menilai bahwa ulah Kakanwil Eko yang secara terang-terangan melawan putusan pengadilan ini sudah kategori suversi. “Seorang pejabat setingkat Kakanwil kok berani-beraninya melawan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Maka sesuai aturan yang berlaku Kakanwil BPN Bali itu bisa dipidanakan dan bisa masuk penjara,” ucap Yasa kepada media ini, Rabu (11/3/2026) siang.

Yasa mengungkapkan, sesuai Pasal 216 KUHP maka Kakanwil BPN Bali terancam masuk bui maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 90 juta.

“Melawan atau tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) adalah tindakan melawan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 216 KUHP, pihak dalam hal ini Kakanwil BPN Bali yang membangkang putusan pengadilan dapat dipidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda hingga Rp 90 juta,” tegas Yasa.

Yasa menambahkan, “Putusan inkracht wajib dieksekusi, dan PK (peninjauan kembali) tidak menunda eksekusi. Apalagi dalam kasus ini lawan yang ajukan PK pun sudah ditolak sehingga putusan itu dinyatakan inkracht. Jadi, alasan Kakanwil BPN Bali bilang harus cabut dulu laporan Tirtawan di Polres Buleleng baru boleh cabut Sertifikat HPL No.0001/Desa Pejarakan itu sangat tidak benar, dan diduga kuat Kakanwil BPN Bali dikendalikan oleh mafia tanah yang terlibat dalam kasus tanah di Batu Ampar.”

Yasa meminta Kakanwil BPN Bali agar memanfaatkan Bulan Suci Ramadhan ini untuk berefleksi kembali pernyataannya dan bertobat agar memihak pada kebenaran bukan membela mafia tanah dengan dalih kekanak-kanakan. “Saya minta momentum bulan puasa ini dimanfaatkan oleh Kakanwil BPN Bali untuk bertobat kembali ke jalan yang benar. Jangan bela yang bayar lalu menenggelamkan kebenaran yang sudah diputuskan pengadilan,” tandas Yasa memberi saran kepada Kakanwil BPN Bali.

Bagaimana tanggapan Kanwil BPN Bali? Sejak Kakanwil Eko mengeluarkan pernyataan nyeleneh itu, Kanwil BPN Bali membisu tidak memberikan komentar kendati media ini sudah berulangkali mengkonfirmasikannya.

Pun demikian media ini tetap memberikan ruang dan kesempatan kepada Kanwil BPN Bali untuk memberikan penjalasannya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button