Hukum

Polres Buleleng Tangkap Pengedar Upal

Sasaran Warung-Warung Kecil

Quotation:
“Saat itu warung dijaga oleh anak pelapor, setelah dicek oleh anaknya pelapor merasa uangnya seperti uang palsu. Kemudian korban melaporkan ke polisi,” ucap Kapolres Ruzi.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Masyarakat di desa terutama warung-warung kecil kini harus waspada dan teliti terhadap uang yang dipakai belanja oleh pembeli. Ini lantaran uang palsu mulai diedar di Kabupaten Buleleng, Bali, dengan menyasar warung-warung kecil.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan pers saat diadakan jumpa pers dengan wartawan di Buleleng, Senin (8/6/2026) siang menjelaskan bahwa uang palsu yang beredar itu adalah pecahan Rp 100.000.

Diceritakan Kapolres bahwa kasus ini terungkap saat pelaku berinisial MGRH beraksi di sebuah warung milik MT di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. “Saat itu warung dijaga oleh anak pelapor, setelah dicek oleh anaknya pelapor merasa uangnya seperti uang palsu. Kemudian korban melaporkan ke polisi,” paparnya.

Setelah menerima laporan itu, kata Kapolres Ruzi, Kapolsek Sawan AKP Kadek Robin Yohana langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda I Gede Sedana melakukan penyelidikan. Alhasil polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu (Upal) sebanyak 150 lembar pecahan seratus ribu.

Atas perbuatannya, pelaku MGRH dijerat dengan pasal 375 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai 15 tahun.

Barang bukti yang disita polisi antara lain 150 lembar uang palsu pecahan seratus ribu; uang tunai Rp 270.000; serta 6 lembar printout bukti transfer dari rekening Seabank.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button