Lagi di Kubutambahan, Tukang Oplos Gas LPG 3Kg Ditangkap Polisi

Quotation:
“Saat dilakukan penindakan pelaku mengakui bahwa memang melakukan aktivitas pemindahan isian gas LPG kemasan 3Kg ke dalam gas kemasan 12 Kg,” ujar Kapolres Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Mafia tukang oplos gas LPG 3Kg kembali ditangkap di Kubutambahan, Buleleng, Bali, oleh Satreskrim Polres Buleleng. Yang menarik, pencuri gas bersubsidi ini lagi-lagi terjadi di Kubutambahan. Kali ini di Gang Calung Muda, Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan. Penjahatnya berinisial KP alias S.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam jumpa pers di Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Senin (8/6/2026) siang menjelaskan bahwa aksi pengoplosan itu terungkap atas laporan warga berinisial IMS yang mengetahui adanya aktivitas mengoplos gas LPG 3kg ke dalam kemas tabung gas LPG 12 Kg.
Kapolres Ruzi didampingi Wakapolres Kompol Putu Sunarcaya, Kabag Ops Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kasi Humas Iptu Yohana Rosalin Diaz serta para Kapolsek jajaran, mengungkapkan bahwa Unit IV Satreskrim Polres Buleleng menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas pengoploan gas LPG 3kg pada Rabu (3/6/2026) siang sekitar pukul 10.00 wita.
“Sesuai laporan dari masyarakat bahwa tindak pidana penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG 3kg menjadi 12 Kg yang dilakukan di sebuah di TKP. Saat dilakukan penindakan pelaku mengakui bahwa memang melakukan aktivitas pemindahan isian gas LPG kemasan 3Kg ke dalam gas kemasan 12 Kg,” ujar Kapolres Ruzi.
Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Ruzi mengatakan bahwa aktivitas pengoplosan gas LPG kemasan 3Kg ke dalam gas PLG kemasan 12 Kg itu sudah berlangsung selama 6 bulan atatu setengah tahun. “Menurut pengakuan pelaku bahwa aktivitas pengoplosan itu sudah 6 bulan,” sambungnya lagi.
Kapolres Ruzi mengungkapkan bahwa di lokasi pengoplosan yang merupakan rumah pelaku ditemukan 78 tabung gas LPG 3kg. “Juga ditemukan gas LPG kemasan 12 Kg yang sedang dilakukan pemindahan isian dari tabung gas kemasan 3 Kg dengan menggunakan alat khusus pemindahan isian,” paparnya.
Diuraikan Kapolres Ruzi, menurut pengakuan pelaku bahwa gas LPG kemasan 3Kg itu dibelinya di warung-warung sekitar tempat tinggalnya dengan harga Rp 20.000 pertabung. “Untuk gas LPG kemasan 12Kg yang sudah dioplos dijual ke beberapa warung yang menjadi langganan dengan harga Rp 170.000 pertabung,” ungkap Kapolres Ruzi seraya menambahkan bahwa dari kegiatan pengoplosan itu pelaku mendapat keuntungan Rp 80.000 pertabung.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 6 buah tabung gas 12Kg terisi penuh warna merah muda; 5 buah tabung gas 12 Kg terisi setengah warna merah muda; 1 buah tabung gas 12 Kg kosong warna merah muda; 70 buah tabung gas 3Kg berisi penuh warna hijau muda; dan 8 buah tabung gas 3kg kosong.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkatan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000”.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



