Ekonomi & BisnisNasional

Koster Tutup Celah PMA di Bali, Akses OSS untuk 18 KBLI Diblokir Demi Lindungi UMKM

Quotation:
“Investasi yang masuk ke Bali harus selaras dengan visi pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM,” ucap Gubernur Koster.

Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah tegas untuk membatasi ruang gerak penanam modal asing (PMA) pada sektor-sektor usaha yang dinilai bersinggungan langsung dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mulai pekan ketiga Mei 2026, akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi PMA untuk 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah resmi ditutup di seluruh Bali.

Kebijakan tersebut diberlakukan setelah Pemerintah Provinsi Bali memperoleh persetujuan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Langkah itu diambil berdasarkan hasil evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali bersama perangkat daerah teknis.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan, evaluasi pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS oleh sejumlah investor asing untuk memasuki sektor usaha yang selama ini menjadi ruang ekonomi masyarakat lokal.

“Hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan sistem OSS oleh PMA untuk memasuki sektor-sektor usaha yang sangat dekat dengan UMKM. Kondisi ini berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal,” kata Koster dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).

Pemerintah menilai sejumlah investor asing memanfaatkan celah regulasi pada KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas secara otomatis tanpa kewajiban memenuhi sertifikat standar maupun izin tambahan.

Selain itu, sebagian PMA disebut memanfaatkan keberadaan virtual office sebagai alamat usaha untuk mendirikan perusahaan pada sektor-sektor yang semestinya lebih mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.

Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Bali menutup akses OSS bagi PMA pada 18 KBLI, antara lain hotel berbintang dan hotel melati dengan luas bangunan di bawah 6.000 meter persegi, real estat, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran pakaian, tekstil, makanan, rumah minum atau kafe, rumah obat tradisional, usaha penjahitan, pusat kebugaran, promotor kegiatan olahraga, hingga jasa konsultansi manajemen.

Dengan penutupan tersebut, PMA tidak lagi dapat mengajukan izin usaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI yang dibatasi hingga terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, perusahaan yang telah memiliki izin tetap berkewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas PMA yang menggunakan virtual office sebagai alamat usaha.

Koster menegaskan pemerintah daerah bersama para bupati dan wali kota akan menindak tegas setiap pelanggaran perizinan yang ditemukan di lapangan.

Meski memperketat akses pada sejumlah sektor, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan tetap membuka pintu bagi investasi asing yang dinilai berkualitas, bertanggung jawab, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah.

Menurut Koster, investasi yang masuk ke Bali harus selaras dengan visi pembangunan daerah, menghormati kearifan lokal, serta memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis koperasi dan UMKM.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling signifikan yang pernah diambil Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan masuknya investasi asing pada sektor usaha skala kecil. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga ruang usaha masyarakat lokal sekaligus memastikan investasi yang berkembang di Bali memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah, bukan justru menggerus daya saing UMKM.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button