Hukum

Batu Ampar-gate: Habis Gugat Rp 28 M, Bupati Buleleng Sutjidra Gugat Rakyat Rp 8 M

Quotation:
“Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng itu harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Bukannya malah menggugat rakyatnya sendiri yang secara hukum sudah menang telak atas Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng,” kritik Ketut Yasa.

Singaraja, SINARTIMURA.co.id – LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ) menyoroti langkah Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra yang kembali menggugat rakyat dalam lokasi tanah Batu Ampar di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Setelah sebelumnya gugatan senilai Rp 28 miliar terhadap warga dicabut pada 7 Mei 2026, kini muncul gugatan baru dengan nilai tuntutan sekitar Rp 8 miliar memicu reaksi dari publik.

LSM ABJ sangat menyayangkan sikap tidak dewasa Bupati Buleleng yang dinilai telah mencederai keadilan rakyat yang digugatnya.

Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa menilai gugatan yang diajukan Bupati Buleleng bertentangan dengan semangat perlindungan masyarakat, khususnya terhadap warga yang mengaku telah menguasai dan memiliki tanah tersebut sejak tahun 1959.

Menurut Ketut Yasa, sengketa tersebut telah melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Mei 2025. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut seharusnya dilaksanakan oleh Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan Kepala ATR/BPN Buleleng yang sudah kalah secara beruntun.

“Alih-alih melaksanakan putusan yang sudah inkrah, justru kembali muncul gugatan terhadap warga dengan nilai yang sangat besar,” ujar Ketua LSM ABJ Ketut Yasa, Kamis (11/6/2026).

Di sisi lain, Ketut Yasa juga mengungkapkan bahwa Bupati Buleleng dan Kepala Kantor ATR/BPN Buleleng juga sudah dilaporkan ke Polres Buleleng terkait dugaan tidak dilaksanakannya putusan pengadilan. Laporan tersebut disebut mengacu pada ketentuan Pasal 353 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ketut Yasa menegaskan bahwa penyelesaian sengketa yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap semestinya mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat. “Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng itu harus melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Bukannya malah menggugat rakyatnya sendiri yang secara hukum sudah menang telak atas Bupati Buleleng dan Kepala ATR/BPN Buleleng,” kritik Ketut Yasa.

Gugatan perdata yang diajukan Bupati Buleleng melalui tim kuasa hukumnya sudah mulai disidangkan Selasa (9/6/2026). Dalam gugara Nomor: 495/Pdt.G/2026/PN. Sgr, Bupati Buleleng melalui Gde Indria dan Ketut Suartana menggugat warga Batu Ampar yakni Rahnawi dkk dan PT. Coral Park.
Setelah itu tim hukum Bupati Buleeng yang dikoordinir Gde Indria dan Ketut Suartana juga menyurati Kepolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman agar menghentikan sementara penyidikan kasus ‘Batuampargete’.

“Hari ini, berdasarkan azas prejudicieel geschil, kami secara resmi mengajukan surat permohonan kepada Bapak Kapolres agar menangguhkan pemeriksaan perkara pidana terkait sengketa lahan tersebut,” tandas Gede Indria usai menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ‘Batuampatgate’ di Mapolres Buleleng.

Indria didampingi Suartana menegaskan, permohonan ‘Prejudicieel Geschil’, sengketa pra-yudicial ini diajukan karena Pemkab Buleleng selaku pemilik aset atas bidang tanah dan pemegang hak yang sah atas Sertipikat Hak Pengelolaan (SPHL) No. : 1 tahun 1978 jo SPHL No. 0001/Desa Pejarakan (pengganti hilang) saat ini sedang mengajukan gugatan perdata tentang kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagaimana registrasi Nomor : 495/Pdt.G/ 2026/PN.Sgr.

“Tadi, gugatan perdata Pemkab Buleleng terhadap warga (Rahnawi dkk) dan PT. Coral Park atas kepemilikan lahan di Batuampar sudah diperiksa dan diadili pada persidangan pertama di Pengadilan Negeri Singaraja. Oleh karena satu tergugat atas nama Rahnawi dan PT. Coral Park tidak hadir, persidangan akan dilanjutkan tanggal 30 Juni 2026,” terangnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut,Pemkab Buleleng selaku penggugat dalam perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr mengajukan permohonan kepada Kapolres Buleleng dan Kajari Buleleng.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button