Hukum

Kasus Pembunuhah Togog: PN Tabanan Lepaskan Budi Santoso, Nasihul Divonis 7 Tahun

Quotation:
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami pada dasarnya melakukan upaya pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Indra Bangsawan.

Tabanan, SINARTIMUR.co.id – Pengadilan Negeri Tabanan menjatuhkan putusan berbeda terhadap dua terdakwa dalam perkara kematian Giarto alias Togog yang terjadi di bedeng proyek PT AKM, Banjar Dinas Bantas Bale Agung, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, pada November 2025.

Dalam sidang yang digelar Senin (20/7), majelis hakim yang diketuai I Komang Ari Anggara Putra memutuskan Budi Santoso lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Sementara itu, terdakwa Moh. Nasihul Amin alias Nasihul dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anak Agung Anisca Primadwiyani, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa yang terdiri atas I Gede Made Indra Bangsawan, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, Made Dwi Kurnia Dananjaya, Ni Nyoman Ayu Sisilia Tri Handayani, dan Ida Ayu Nyoman Mahayani Dewi menyatakan putusan majelis hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa kedua klien kami pada dasarnya melakukan upaya pembelaan terhadap diri sendiri. Tindakan tersebut merupakan pembelaan diri secara terpaksa yang melampaui batas sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Indra Bangsawan.

Anggota tim penasihat hukum, I Gusti Agung Kiddy Krsna Zulkarnain, menilai putusan tersebut mencerminkan pertimbangan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Menurut dia, majelis hakim menilai peran masing-masing terdakwa secara berbeda sehingga menghasilkan putusan yang tidak sama. Pihaknya sejak awal berpendapat bahwa peristiwa itu bukan merupakan tindakan yang direncanakan, melainkan terjadi dalam situasi yang menurut mereka merupakan pembelaan diri.

Meski didakwa dengan pasal yang sama, majelis hakim memberikan penilaian hukum yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa. Budi Santoso dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sedangkan Moh. Nasihul Amin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button