Terbitkan Ingub No 6/2026: Pemprov Bali Perketat Integritas ASN, Larang Gratifikasi hingga Judi Online

Notes:
“Larangan juga mencakup pemberian pelayanan yang diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, dan agama. ASN diminta tidak menyebarkan berita bohong atau memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.”
Denpasar, SINARTIMUR.co.id — Pemerintah Provinsi Bali memperketat tuntutan kinerja, kualitas pelayanan, dan integritas aparatur sipil negara. Melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Bali diminta bekerja lebih cepat, profesional, transparan, serta bebas dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Instruksi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (12/8/2026) itu ditujukan kepada seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat pencapaian program pembangunan sekaligus meningkatkan mutu pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat atau Krama Bali. Pemerintah Provinsi Bali menempatkan peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”.
Dalam instruksi itu, ASN diwajibkan meningkatkan kinerja dan inovasi, memberikan pelayanan yang ramah, sopan, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional. ASN juga diminta membangun lingkungan kerja tanpa keluhan atau zero complaint, menolak gratifikasi, serta menghindari intervensi dan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat juga harus dilayani secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi. Pegawai diminta hadir sesuai ketentuan jam kerja, menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, serta mengidentifikasi dan mengendalikan potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi.
Instruksi tersebut secara tegas melarang ASN meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugasnya. ASN juga dilarang menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan, serta menggunakan aset, kendaraan, anggaran, fasilitas, dan sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Larangan juga mencakup pemberian pelayanan yang diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku, dan agama. ASN diminta tidak menyebarkan berita bohong atau memberikan komentar politik di media sosial yang tidak didasarkan pada data dan fakta.
Selain itu, instruksi tersebut mencantumkan larangan terhadap perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, dan pinjaman online. ASN juga dilarang melakukan berbagai perbuatan tercela lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi bagi pelanggar
Gubernur Bali menginstruksikan pejabat untuk memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melanggar instruksi tersebut maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi itu juga meminta seluruh pegawai saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Apabila ditemukan atau diduga terjadi pelanggaran, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target pekerjaan, tetapi juga perilaku aparatur dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas, ASN diminta mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi sesuai kewenangan. Setiap pelanggaran juga harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan dengan mengacu antara lain pada Undang-Undang tentang pemberantasan korupsi, pelayanan publik, pemerintahan daerah, administrasi pemerintahan, Provinsi Bali, dan Aparatur Sipil Negara, serta ketentuan mengenai disiplin PNS dan pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Tembusan instruksi tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



