Pemerintahan

Pemerintah Beri Keringanan PKB, Tunggakan Lebih dari 2 Tahun Cukup Bayar 2 Tahun

Quotation:
“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” kata Perang Wibawa.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemerintah memberikan keringanan melalui kebijakan pembebasan pokok pajak dan denda. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB lebih dari dua tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026 dan berlaku mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut selama masa berlaku.

“Ketika masyarakat punya tunggakan lebih dari dua tahun, cukup membayar dua tahun pokok pajak saja. Pokok pajak tahun ketiga dan seterusnya dihapuskan sesuai ketentuan, begitu juga dendanya,” kata Perang Wibawa, Kamis (17/9/2026).

Tunggakan 5 tahun cukup bayar 2 tahun

Perang Wibawa menjelaskan, masyarakat yang memiliki tunggakan PKB selama lima tahun tidak perlu membayar seluruh tunggakan pokok pajak.

Sebagai contoh, wajib pajak dengan tunggakan selama lima tahun cukup membayar pokok pajak untuk dua tahun. Sementara pokok pajak untuk tiga tahun berikutnya mendapatkan pembebasan sesuai ketentuan program.

Selain keringanan pajak, Bapenda juga terus mendekatkan akses pelayanan pembayaran PKB kepada masyarakat.

Sejumlah kanal pelayanan yang tersedia antara lain Samsat Keliling, pelayanan door to door, razia gabungan, serta Gerai Samsat di Kecamatan Gerokgak yang berlokasi di Gedung PATEN Kantor Camat Gerokgak.

“Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Mari berbondong-bondong memanfaatkan kanal pembayaran PKB yang tersedia dan jangan sampai kesempatan ini lewat,” ujar Perang Wibawa.

Target penerimaan PKB Buleleng Rp 64 miliar

Berbagai kemudahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Bapenda mengoptimalkan penerimaan PKB di Kabupaten Buleleng.

Pada 2026, target penerimaan dari sektor PKB yang harus diamankan mencapai Rp 64 miliar.

Perang Wibawa berharap kemudahan pelayanan dan keringanan yang diberikan pemerintah dapat mendorong semakin banyak masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.

“Mari manfaatkan insentif fiskal ini sebesar-besarnya dan sebaik-baiknya. Setelah itu, mari kita dukung pembangunan Buleleng dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” pungkasnya.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button