Hukum

Nasib Tersangka Pemalsuan Dokumen Batu Ampar Menggantung, Kejari-Polres Saling Lempar?

Quotation:
“Jadi istilahnya seperti main pingpong. Katanya bola ada di penyidik, lalu dibilang di jaksa. Makanya saya ingin mereka debat terbuka,” ujar Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Nyoman Tirtawan, pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait perkara Batu Ampar, Desa Pejaarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Kamis (17/9/2026) pagi bersama belasan massa mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja.

Hadiran Tirtawan bersama massa mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait perkara Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut. Setelah penetapan tersangka, proses hukum perkara tersebut disebut belum menunjukkan kejelasan.

Kasus yang dilaporkan Nyoman Tirtawan ke Polres Buleleng pada 8 Desember 2023 itu sebelumnya telah menetapkan Komang Wedana, 62, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Buleleng, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyita sejumlah alat bukti. Namun, sekitar dua bulan setelah penetapan tersebut, perkara belum juga dinyatakan lengkap atau P21.

Kondisi itu membuat Tirtawan mempertanyakan koordinasi antara penyidik Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Ia menilai penanganan perkara terkesan saling mengarahkan kewenangan antara kedua institusi penegak hukum tersebut.

“Jadi istilahnya seperti main pingpong. Katanya bola ada di penyidik, lalu dibilang di jaksa. Makanya saya ingin mereka debat terbuka,” ujar Tirtawan saat mendatangi Kejari Buleleng, Kamis (17/9).

Mantan anggota DPRD Provinsi Bali itu menilai unsur formil dan yuridis dalam perkara tersebut telah cukup jelas. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, persoalan tersebut semestinya tidak berhenti pada penetapan satu tersangka apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain.
“Kenapa cuma satu orang dijadikan tersangka? Padahal kasusnya dibuat secara bersama-sama,” tandas Tirtawan yang juga legenda hidup penyelamat uang rakyat Rp 98 miliar saat Pilgub Bali 2018.

Tirtawan berharap penanganan perkara tidak berlarut-larut dan tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara penyidik dan jaksa. Ia juga menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut sebelumnya telah dilaporkan dengan melibatkan sejumlah pejabat.

SPDP Dikembalikan ke Penyidik

Sementara itu, Kejari Buleleng memastikan bahwa proses hukum tetap mengikuti mekanisme yang berlaku. Kasubsi I Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Johannes P.R. Siboro, mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Polres Buleleng.

Menurut Johannes, apabila SPDP kembali disampaikan oleh penyidik, jaksa akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

“Pada pokoknya jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dapat melakukan tindakan hukum apabila ada SPDP yang masuk ke kejaksaan. Begitu masuk, maka akan dilakukan koordinasi yang setara,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan prosedural dalam penanganan perkara pidana pada prinsipnya dapat diketahui publik sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prosedural hukum sekarang sudah bisa diakses oleh umum. Jadi teman-teman bisa lihat semuanya bagaimana proses itu,” katanya.

Dengan demikian, bola penanganan perkara kini kembali berada pada penyidik Polres Buleleng. Publik pun menunggu kejelasan mengenai kelanjutan perkara tersebut, termasuk alasan pengembalian SPDP dan langkah penyidik setelah berkas perkara kembali ditindaklanjuti.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button