Tiga Perkara Masuk Tahap II di Kejari Buleleng, dari Pencurian hingga Percobaan Pembunuhan

Quotation:
“Ketiga perkara tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian, percobaan pembunuhan, dan laporan palsu. Proses tahap II dilakukan setelah penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU),” uca[ Dewa Baskara.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Tiga perkara pidana dengan karakter berbeda memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali, Rabu (16/9/2026).
Ketiga perkara tersebut masing-masing terkait dugaan pencurian, percobaan pembunuhan, dan laporan palsu. Proses tahap II dilakukan setelah penyidik Polres Buleleng menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa perkara pertama adalah kasus dugaan pencurian dengan tersangka berinisial GSP. Penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 13.40 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng.
“GSP diserahkan oleh penyidik Polsek Kubutambahan kepada JPU Chandra Andhika Nugraha, SH untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan,” ucap Dewa Baskara.

Sekitar satu jam kemudian, giliran perkara dugaan percobaan pembunuhan yang memasuki tahap II. “Tersangka berinisial KRI diserahkan penyidik Polsek Tejakula kepada JPU Made Juni Artini, SH. Proses penyerahan tersebut berlangsung sekitar pukul 14.45 WITA,” tambah Dewa Baskara.
Tak lama berselang, pada pukul 14.40 WITA, Kejari Buleleng juga menerima tahap II perkara dugaan laporan palsu dengan tersangka berinisial IS.
IS diserahkan penyidik Polsek Banjar kepada JPU I Gede Putu Astawa, SH.
Kejari Buleleng menyatakan seluruh proses tahap II terhadap ketiga perkara tersebut berlangsung lancar dan kondusif.

“Setelah tahap II, masing-masing JPU akan mempersiapkan proses penuntutan. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” papar Dewa Baskara.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan ketiga perkara memasuki babak baru. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban para tersangka nantinya akan diuji dalam proses persidangan.
Writer: Francelino
Editor : Francelino



