Hukum

HPL 0001 Pemkab Buleleng Disorot: Wajib Ukur Ulang, Mengapa BPN Justru Tak Melakukannya?

Quotation:
“Tapi penerbitan HPL pengganti No. 0001 pada tahun 2020 tanpa dilakukan pengukuran ulang,” ungkap Tirtawan.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Polemik Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 0001 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali mencuat. Kali ini, sorotan diarahkan pada proses penerbitan sertifikat pengganti yang disebut tidak melalui pengukuran ulang di lapangan.

Tokoh masyarakat Bali, Nyoman Tirtawan, mempertanyakan proses penerbitan HPL pengganti Nomor 0001 pada tahun 2020 tersebut. Menurut dia, sertifikat HPL yang diterbitkan pada periode lama semestinya mendapat perhatian khusus dalam proses administrasi pertanahan, terutama terkait kepastian data spasial dan batas fisik tanah.

Pengukuran ulang, kata dia, lazim diperlukan ketika data pertanahan lama belum memiliki peta kadastral atau data spasial yang memadai, ketika sertifikat pengganti diterbitkan karena dokumen sebelumnya hilang, maupun ketika terdapat perubahan fisik atau persoalan batas bidang tanah.

Persoalannya, menurut Tirtawan, HPL pengganti Nomor 0001 tahun 2020 milik Pemkab Buleleng yang merupakan sertifikat lama justru diterbitkan tanpa pengukuran ulang.

“Tapi penerbitan HPL pengganti No. 0001 pada tahun 2020 tanpa dilakukan pengukuran ulang,” ungkap Tirtawan.

Tirtawan menegaskan, “Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika pengukuran ulang memang diperlukan untuk memastikan posisi, luas, dan batas bidang tanah sesuai kondisi aktual, atas dasar apa HPL pengganti Nomor 0001 diterbitkan tanpa proses tersebut?”

Kata dia, pertanyaan itu menjadi semakin penting karena pengukuran bukan sekadar persoalan teknis. Dalam administrasi pertanahan, kepastian letak dan batas bidang merupakan bagian penting untuk mencegah tumpang tindih hak serta memastikan data dalam dokumen pertanahan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tirtawan bahkan melontarkan tudingan keras terhadap proses yang terjadi. Ia menduga persoalan HPL 0001 melibatkan dua institusi, yakni Pemkab Buleleng dan Kantor Pertanahan/BPN Buleleng.

“Sudah sangat jelas mafia kasus HPL 0001 ada di dua institusi yaitu Pemkab dan BPN Buleleng,” tuding Tirtawan.

Tudingan tersebut bukan tanpa alasan, sebab faktanya, kata Tirtawan, penerbitan HPL 0001 didasarkan pada dokumen gambar lama.

Namun demikian, ada satu pertanyaan yang sulit dihindari dari polemik ini: mengapa HPL pengganti Nomor 0001 dapat diterbitkan apabila memang tidak dilakukan pengukuran ulang, sementara kondisi sertifikat lama dan kepastian data spasial justru menjadi hal yang dipersoalkan?

Jika prosedur telah dipenuhi, Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng semestinya dapat menjelaskan secara terbuka dasar penerbitan HPL tersebut, termasuk dokumen yang digunakan, status data ukur, riwayat bidang tanah, serta alasan pengukuran ulang tidak dilakukan.

Sebaliknya, apabila prosedur yang semestinya ditempuh ternyata dilewati, persoalannya bukan lagi sekadar sengketa administrasi. Yang dipertaruhkan adalah kepastian hukum atas aset daerah dan kredibilitas tata kelola pertanahan.

Publik kini menunggu satu hal sederhana tetapi fundamental: buka dokumennya, jelaskan prosedurnya, dan tunjukkan di mana letak bidang HPL 0001 sebenarnya.

Sayang, baik BPN Buleleng maupun Pemkab Buleleng tutup mulut terhadap tudingan ini. Hingga berita ini diposting, tidak ada penjelasan resmi dari BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng. Pun demikian, media ini tetap memberikan kesempatan kepada BPN Buleleng dan Pemkab Buleleng untuk memberikan penjelasan versi mereka.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button