Diduga Hipnotis Karyawan Toko Bangunan, WNA Iran Ditangkap Polres Buleleng

Quotation:
“Saat berhadapan dengan korban, MS diduga berupaya mengalihkan perhatian korban sehingga korban lengah,” ucap Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MS, 54, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Buleleng karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus mengalihkan perhatian korban.
MS diamankan saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, berdasarkan laporan korban berinisial IGPA, 54, warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/268/VIII/2026/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali pada 29 Agustus 2026.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan terhadap MS.
“Laporan korban tentang dugaan tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan oleh pelaku pada tanggal 28 Agustus 2026 langsung disikapi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Selasa (15/9/2026), di Loby Depan Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka No 1 Singaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS diduga mendatangi toko bangunan milik korban dengan berpura-pura hendak menukar uang rupiah.
Saat berhadapan dengan korban, MS diduga berupaya mengalihkan perhatian korban sehingga korban lengah.
Dalam kondisi tersebut, MS diduga mengambil sejumlah uang milik korban tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya.
“Atas perbuatannya, tersangka MS disangkakan Pasal 476 KUHP atau Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Ruzi.
Ruzi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan pengalihan perhatian.
Dia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan dengan modus serupa segera melaporkannya kepada kepolisian.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



