Buru Narkoba, Polres Buleleng Malah Temukan Senpi Rakitan

Quotation:
“Tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap ternyata juga menyimpan senjata api rakitan. Untuk penanganan perkara senpi tersebut, kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim,” kata Ruzi.
Singaraja, SINARTIMUR.co.id — Polres Buleleng, Bali, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 10 tersangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan senjata api (senpi) rakitan beserta delapan butir amunisi.
Senjata api ilegal itu diduga telah dikuasai salah satu tersangka selama sekitar 15 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Satres Narkoba dan Satreskrim Polres Buleleng. Sebanyak 10 tersangka laki-laki diamankan dalam perkara tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 61,69 gram bruto atau 31,77 gram netto.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman dalam konferensi pers di Loby Depan Mapolres Buleleng Jalan Pramuka No 1 Singaraja, Selasa (15/9/202^0 pagi mengatakan, pengungkapan kasus senjata api tersebut berkembang dari penyidikan perkara narkotika.
“Tersangka penyalahgunaan narkoba yang kami tangkap ternyata juga menyimpan senjata api rakitan. Untuk penanganan perkara senpi tersebut, kasusnya ditangani langsung oleh Satreskrim,” kata Ruzi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukrawan mengatakan, salah satu pengungkapan berawal dari penangkapan tersangka NE, 21, di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, pada 28 Agustus 2026.
NE diduga berperan sebagai “tukang tempel” atau orang yang menaruh narkotika di lokasi tertentu untuk diambil pembeli.
Saat diamankan, polisi menemukan 21 paket sabu dengan berat 3,36 gram netto.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NE, polisi kemudian mendatangi sebuah tempat kos di kawasan Penarukan pada hari yang sama.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni KF, 20, dan YG, 22.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 117 paket sabu siap edar dengan berat 18,72 gram netto.
Keduanya kemudian dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru.
Writer: Francelino
Editor: Francelino



