Hukum

Kejari Buleleng Kembalikan Cincin Emas

Quotation:
“Barang bukti yang dikembalikan berupa satu buah cincin emas bermata tiga dengan berat 3,52 gram,” ucap Dewa Baskara.

Singaraja, SINARTIMUR.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengembalikan barang bukti berupa cincin emas kepada pihak yang berhak, Jumat (14/8/2026).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnarti Jayaningsih, S.H., bersama staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kegiatan berlangsung di Jalan Wibisana Nomor 20 E, RT Kalibaru I, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Barang bukti yang dikembalikan berupa satu buah cincin emas bermata tiga dengan berat 3,52 gram,” ucap Dewa Baskara.

Dijelaskan bahwa pengembalian barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 76/Pid.B/2026/PN Sgr tertanggal 23 Juli 2026. “Pihak yang berhak menerima barang bukti tersebut menerimanya secara langsung,” sambungnya.

Dewa Baskara menuturkan, kegiatan pengembalian berlangsung aman dan tertib. “Pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tugas kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti setelah perkara memperoleh putusan,” pungkas Dewa Baskara.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button