Kalapas Singaraja Kunjungi PLTU Celukan Bawang, Koordinasi Rencana Kerjasama Pemanfaatan FABA
Mendukung Program 13 Akselerasi Menteri Imipas

Quotation:
“Kami diminta oleh pimpinan untuk melihat apakah bottom ash ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan narapidana di Lapas Singaraja,” ucap Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang ACP.
Celukan Bawang, SINARTIMUR.co.id – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jederal Pemasyarakatan Bali, Dalam upaya mendukung Program 13 Akselerasi Menteri Imipas, yang selaras Dengan Asta Cita Presiden RI, Kalapas Singaraja, I Gusti Lanang ACP didampingi Kasi Binapigiatja, Wayan Riasa melakukan audiensi dengan PLTU Celukan Bawang dalam rencana kerjasama pemanfaatan FABA, Rabu (26/2/2024). Rombongan Lapas Kelas IIB Singaraja disambut oleh Ibu Indri, perwakilan PT General Energy Bali (GEB) Celukan Bawang,
Kalapas Gusti Lanang menjelaskan bahwa koordinasi ini menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang telah ditandatangani dengan nomor PAS-03.HH.04.05 Tahun 2025.
Kata dia, perjanjian ini mengatur pemanfaatan FABA dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk lingkungan Pemasyarakatan, serta penunjukan Lapas Kelas IIB Singaraja sebagai Pilot Project dalam program tersebut.
“Hari ini saya melakukan peninjauan ke PLTU Celukan Bawang sebagai bentuk tindak lanjut surat perintah dari Kantor Wilayah dan sebagai bentuk tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero),” ucap Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang ACP.
“Kami diperintahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemarsyarakatan Bali untuk melakukan peninjauan ke PLTU Celukan Bawang untuk melihat pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara. Dari penjelasan pihak PT General Energy Bali, kami memperoleh informasi bahwa bottom ash yaitu berupa hasil endapan pembakaran batubara ini bisa digunakan sebagai bahan baku bata,” jelas Kalapas Gusti Lanang.
Kaplas Gusti Lanang lebih lanjut menyatakan, “Kami diminta oleh pimpinan untuk melihat apakah bottom ash ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan narapidana di Lapas Singaraja.”
Menurut arahan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Bapak Decky Nurmansyah, yang menekankan percepatan program ini, Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang ACP, segera mengambil langkah progresif untuk berkoordinasi dengan pihak PLTU Celukan Bawang guna mewujudkan program ini.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Lapas Singaraja disambut baik oleh pihak pengelola PLTU Celukan Bawang yang saat ini dikelola oleh PT General Energy Bali. Dalam diskusi tersebut, PT GEB yang diwakili Ibu Indri menjelaskan secara rinci tentang proses pemanfaatan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) atau limbah sisa pembakaran batubara sebagai bahan baku pembuatan batako.
Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan tertib, mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan PLTU Celukan Bawang.
Editor: Francelino
Sumber: Humas Lapas Kelas IIB Singaraja